Header Ads

Header ADS

Hal-hal yang Tidak Merusak Puasa


Hal-hal yang Tidak Merusak Puasa

Tuntunan Ibadah Ramadhan (9)

 

KH. Sholakhuddin Sirizar, Lc, M.A

Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo

 

1. Bangun di pagi hari dalam keadaan junub

Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang tidur kemudian mimpi basah, puasanya tidak rusak (tetap sah). Demikian juga jika seseorang yang berpuasa bangun di pagi hari dalam keadaan junub, maka puasanya tetap sah. Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiallahu ‘anhuma dan Um Salamah radhiallahu ‘anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ) .رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ(

Bahwa Rasulullah pernah bangun setelah fajar dan beliau junub dari keluarga (istri)nya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

2. Mencium atau menyentuh istri, jika tidak khawatir keluar mani (aman dari junub)

Sesuai dengan yang diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiallahu ‘anhuma:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ) .رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ(

Rasulullah pernah mencium dan menyentuh istrinya, sedang beliau dalam keadaan berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling bisa menjaga syahwatnya.” (HR. Bukhari)

 

3. Mandi dan mengguyur kepalanya dengan air untuk menyegarkan badan

Berdasarkan yang telah dilakukan oleh Nabi ,

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ

Sungguh, aku melihat Rasulullah di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Dawud no. 2365)

 

4. Madhmadhah (berkumur), serta istinsyaq dan istintsar (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali) yang tidak berlebihan

Sebagaimana sabda Nabi :

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا. (رَوَاهُ الْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ) وَفِي رِوَايَةِ الدُّولَابِيِّ، وَصَحَّحَ ابْنُ الْقَطَّانِ إِسْنَادَهَا: إِذَا تَوَضَّأْتَ فَبَالِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا.

Dan bersungguh-sungguhlah dalam menghisap air ke hidung kecuali kalau kamu dalam keadaan berpuasa. (HR. Al-Khamsah dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi). Dan menurut riwayat Ad-Daulabi yang sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Qaththan: apabila kamu berwudhu, maka keraskanlah dalam berkumur dan menghisap air ke hidung, asalkan kamu tidak berpuasa.

 

5. Mencicipi makanan karena ada kebutuhan, asalkan tidak masuk ke perut

Sesuai dengan riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata: Tidak mengapa untuk mencicipi cuka atau sesuatu, asalkan tidak masuk ke tenggorokan, meskipun dalam keadaan puasa. (Riwayat dari Ibn Abi Syaibah dan Al-Baihaqi). Demikian juga pendapat Syeikh Ibn Taimiyyah: mencicipi makanan (bagi yang berpuasa) hukumnya makruh apabila tidak ada kebutuhan, tetapi tidak membatalkannya, dan jika ada kebutuhan hukumnya sama dengan berkumur. (Majmu' Al-Fatawa: 25: 266)

 

6. Al-Hijamah (berbekam), dan donor darah, asalkan tidak khawatir menjadi lemah (tidak mampu berpuasa)

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ) .رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ(

Nabi pernah berbekam ketika sedang berpuasa.” (H.R. Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Adapun yang menjadi dalil bahwa berbekam itu hukumnya makruh jika menjadikan tidak mampu berpuasa adalah riwayat dari Tsabit. Beliau bertanya kepada Shahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: Apakah kalian tidak menyukai (memakruhkan) berbekam ketika berpuasa pada zaman Rasulullah ? Beliau menjawab:

لَا، إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ) .أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ(

“Tidak, kecuali kalau menjadikan lemah (tidak mampu berpuasa).” (HR. Bukhari)

 

7. Makan dan minum dalam keadaan lupa

Berdasarkan sabda Nabi dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.

 

Barangsiapa lupa sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurna-kan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

 

8. Muntah dengan tidak sengaja

Berdasarkan sabda Nabi , dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Dawud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

 

Penutup

Demikianlah tulisan sederhana tentang ibadah puasa di bulan Ramadhan ini kami paparkan, dengan harapan agar kita dapat melaksanakan amaliyah ibadah di dalam bulan Ramadhan ini dengan tata cara yang benar dan berdasarkan dalil yang maqbul.

Karena setiap amal ibadah yang dilakukan oleh orang yang beriman hanya akan diterima oleh Allah apabila memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas (ibadah itu dilakukan hanya untuk mencari ridha dari Allah ) dan benar (yaitu sesuai dengan tuntunan dari Rasulullah ).

Tentunya tulisan yang sederhana ini masih jauh dari sempurna, maka harapan kami mudah-mudahan tulisan ini mendapat tanggapan-tanggapan dan masukan-masukan dari para pembaca. Wallahu a’lam bish shawab.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Zemdega. Diberdayakan oleh Blogger.