Macam-macam Puasa
Macam-macam Puasa
Tuntunan Ibadah Ramadhan (3)
KH. Sholakhuddin Sirizar, Lc, M.A
Direktur Pondok
Pesantren Modern Imam Syuhodo
Dilihat dari hukum pelaksanaannya, puasa dibagi
menjadi dua:
1. Puasa Wajib
2. Puasa Sunnah (tathawwu’)
Adapun puasa wajib terbagi menjadi tiga macam:
a. Puasa yang diwajibkan karena telah datang waktunya, yaitu puasa
Ramadhan. Puasa inilah yang akan dijadikan sebagai objek pembahasan.
b. Puasa yang diwajibkan karena adanya ‘illat (sebab tertentu), yaitu
puasa kafarat.
c. Puasa yang diwajibkan karena seseorang mewajibkannya atas dirinya
sendiri, yaitu puasa nazar.
Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya wajib ‘ain (fardhu ‘ain)
bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, sehat, dan tidak sedang
bepergian (mukim). Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang
lima.
Kewajiban tersebut ditetapkan berdasarkan dalil
dari Al-Qur’an, As-Sunnah (Hadits), serta ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah ﷻ dalam Surah Al-Baqarah ayat 183–185.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ
ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ
أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ
لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي
أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ
ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا
أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ
الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا
اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa. (183) (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di
antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang
lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184) (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan
yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia
dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak
dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur. (185)”
Adapun dalil dari As-Sunnah (Hadits)
adalah sabda Nabi ﷺ, sebagaimana diriwayatkan dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiallahu ‘anhu
أَنَّ أَعْرَابِيًّا
جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ثَائِرَ الرَّأْسِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ:
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا. فَقَالَ: أَخْبِرْنِي
بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ: شَهْرُ رَمَضَانَ إِلَّا
أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا. فَقَالَ: أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ
الزَّكَاةِ؟ قَالَ: فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ.
قَالَ: وَالَّذِي أَكْرَمَكَ بِالْحَقِّ، لَا أَتَطَوَّعُ شَيْئًا وَلَا أَنْقُصُ
مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَفْلَحَ إِنْ
صَدَقَ، أَوْ: دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ.
Bahwa seorang A’rabi datang menemui Rasulullah ﷺ dengan rambut yang acak-acakan, lalu bertanya: “Wahai
Rasulullah, terangkan kepadaku, apa yang diwajibkan Allah kepadaku dari
shalat?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Shalat lima waktu, kecuali jika kamu ingin menambah
dengan yang sunnah.” Kemudian ia bertanya lagi: “Terangkan kepadaku, apa yang
diwajibkan Allah kepadaku dari puasa?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Puasa bulan Ramadhan, kecuali
jika kamu ingin menambah dengan yang sunnah.” Ia bertanya sekali lagi:
“Terangkan kepadaku, apa yang diwajibkan Allah kepadaku mengenai zakat?”
Rasulullah ﷺ kemudian menerangkan kepadanya tentang syari’at Islam. Lalu ia
berkata: “Demi Yang telah memuliakanmu dengan haq, aku tidak akan mengerjakan
yang sunnah-sunnah, dan tidak akan mengurangi sedikitpun dari apa yang telah
diwajibkan Allah kepadaku.” Mendengar hal itu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Beruntunglah jika demikian,
atau: masuk surga jika benar.” (HR. Al-Bukhari No.
6956)
Dan para ulama telah sepakat (ijma')
bahwa puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang
Tidak ada komentar