Header Ads

Header ADS

Macam-macam Puasa


Macam-macam Puasa

Tuntunan Ibadah Ramadhan (3)

 

KH. Sholakhuddin Sirizar, Lc, M.A

Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo

 

Dilihat dari hukum pelaksanaannya, puasa dibagi menjadi dua:

1. Puasa Wajib

2. Puasa Sunnah (tathawwu’)

Adapun puasa wajib terbagi menjadi tiga macam:

a. Puasa yang diwajibkan karena telah datang waktunya, yaitu puasa Ramadhan. Puasa inilah yang akan dijadikan sebagai objek pembahasan.

b. Puasa yang diwajibkan karena adanya ‘illat (sebab tertentu), yaitu puasa kafarat.

c. Puasa yang diwajibkan karena seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri, yaitu puasa nazar.

 

Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan hukumnya wajib ‘ain (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, sehat, dan tidak sedang bepergian (mukim). Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima.

Kewajiban tersebut ditetapkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah (Hadits), serta ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183–185.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ۝ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ۝ شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ۝

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (183) (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184) (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (185)”

 

Adapun dalil dari As-Sunnah (Hadits) adalah sabda Nabi , sebagaimana diriwayatkan dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiallahu ‘anhu

أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ثَائِرَ الرَّأْسِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا. فَقَالَ: أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ: شَهْرُ رَمَضَانَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا. فَقَالَ: أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الزَّكَاةِ؟ قَالَ: فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ. قَالَ: وَالَّذِي أَكْرَمَكَ بِالْحَقِّ، لَا أَتَطَوَّعُ شَيْئًا وَلَا أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ، أَوْ: دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ.

Bahwa seorang A’rabi datang menemui Rasulullah dengan rambut yang acak-acakan, lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, terangkan kepadaku, apa yang diwajibkan Allah kepadaku dari shalat?” Rasulullah menjawab: “Shalat lima waktu, kecuali jika kamu ingin menambah dengan yang sunnah.” Kemudian ia bertanya lagi: “Terangkan kepadaku, apa yang diwajibkan Allah kepadaku dari puasa?” Rasulullah menjawab: “Puasa bulan Ramadhan, kecuali jika kamu ingin menambah dengan yang sunnah.” Ia bertanya sekali lagi: “Terangkan kepadaku, apa yang diwajibkan Allah kepadaku mengenai zakat?” Rasulullah kemudian menerangkan kepadanya tentang syari’at Islam. Lalu ia berkata: “Demi Yang telah memuliakanmu dengan haq, aku tidak akan mengerjakan yang sunnah-sunnah, dan tidak akan mengurangi sedikitpun dari apa yang telah diwajibkan Allah kepadaku.” Mendengar hal itu, Rasulullah bersabda: “Beruntunglah jika demikian, atau: masuk surga jika benar.” (HR. Al-Bukhari No. 6956)

Dan para ulama telah sepakat (ijma') bahwa puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, yang harus diketahui oleh setiap muslim. Dan yang mengingkarinya disebut kafir.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Zemdega. Diberdayakan oleh Blogger.