Header Ads

Header ADS

Pengantar Tuntunan Ibadah Ramadhan


Pengantar Tuntunan Ibadah Ramadhan

Tuntunan Ibadah Ramadhan (1)

KH. Sholakhuddin Sirizar, Lc, M.A

Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo

 

Pendahuluan

Puasa adalah salah satu dari rukun Islam yang lima. Karena puasa merupakan bentuk ibadah mahdhah, maka dalam melaksanakannya harus sesuai dengan tuntunan langsung dari Rasulullah . Kita tidak boleh dengan sengaja mengurangi atau menambahkan hal-hal yang berhubungan dengan ibadah tersebut.

Saat ini (khususnya di Indonesia) banyak terjadi tata cara baru (bid’ah) dalam pelaksanaan ibadah puasa. Contohnya, dalam mempersiapkan datangnya bulan Ramadhan, sebagian kaum Muslimin melaksanakan upacara ritual seperti padusan, yaitu mandi bersama di suatu tempat tertentu yang dianggap sakral, dan sebagainya. Amalan tersebut selain tidak ada tuntunannya (bid’ah), juga menyimpang dari akidah Islam yang lurus, sehingga harus ditinggalkan oleh seluruh umat Islam. Bahkan, biasanya padusan dilakukan bersama-sama antara laki-laki dan perempuan, sehingga melanggar aturan Allah dalam menjaga dan menutup aurat.

Begitu juga dengan upacara sadranan yang dilakukan pada bulan Sya’ban (Ruwah). Amalan tersebut bersumber dari agama ardhi (Hindu dan Buddha) yang sarat dengan kemusyrikan, serta sama sekali tidak memiliki tuntunan dari Rasulullah . Oleh karena itu, amalan tersebut dapat disebut sebagai bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya adalah neraka.

Memang dalam Islam disunnahkan bagi kaum laki-laki untuk berziarah kubur. Namun, tidak ada tuntunan untuk melaksanakannya pada bulan-bulan tertentu. Tujuan disyariatkannya ziarah kubur sangat jelas, yaitu untuk mendoakan orang yang telah meninggal dan mengingat kematian, sehingga dapat menambah ketebalan iman dan takwa kepada Allah . Bukan untuk meminta sesuatu kepada yang telah mati, yang sering disebut dengan istilah “ngalap berkah”.

Untuk itu, agar kita mampu melaksanakan ibadah puasa dengan cara yang sesempurna mungkin sesuai dengan tuntunan Baginda Rasulullah , maka diperlukan adanya panduan praktis yang dapat memudahkan umat Islam, khususnya warga besar Muhammadiyah, dalam melaksanakannya.

 

Pengertian Puasa

Puasa (الصوم) menurut bahasa berarti: (الإمساك) menahan. Sedang menurut istilah, menurut Jumhur Ulama adalah:

الإِمْسَاكُ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَغِشْيَانِ النِّسَاءِ وَسَائِرِ المُفَطِّرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ

“Menahan diri dengan niat beribadah, dari makan, minum, berhubungan suami-istri dan semua yang membatalkannya, dari terbit fajar hingga tenggelam matahari, untuk mencari ridha Allah .” (Minhaj Al-Muslim: 232, Shahih Fiqh As-Sunnah: 2:87)

 

Sejarah disyari'atkannya puasa dalam Islam

Puasa mulai diwajibkan bagi umat Islam pada malam Senin, permulaan bulan Sya’ban tahun 2 Hijriah. Hingga wafatnya, Rasulullah telah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sebanyak sembilan kali. Adapun sebelumnya, Rasulullah berpuasa pada hari ‘Asyura (tanggal 10 bulan Muharram).

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari istri Rasulullah , ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ، وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَهُ.

“Dahulu kaum Quraisy berpuasa 'Asyura' pada zaman jahiliyah, kemudian Rasulullah memerintahkan untuk berpuasa di hari itu sampai diwajibkannya puasa Ramadhan, lalu Rasulullah bersabda: Barang siapa yang ingin berpuasa, berpuasalah dan yang tidak ingin berpuasa, berbukalah.” (HR. Bukhari)

Imam Bukhari juga telah meriwayatkan dari Sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,

قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ، هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَىٰ، قَالَ: فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَىٰ مِنكُمْ، فَصَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ.

Nabi Muhammad mendatangi kota Madinah, lalu melihat orang Yahudi yang sedang berpuasa hari 'Asyura', maka beliau bersabda: “Apa ini?” mereka (orang-orang Yahudi ) menjawab: “Ini adalah hari yang baik. Hari ini, Allah telah menolong Bani Israil dari musuh-musuh mereka, karena itu Musa berpuasa.” Nabi bersabda: “Saya lebih berhak terhadap Musa daripada kalian,” lalu Nabi berpuasa dan memerintahkan (kepada ummatnya) untuk berpuasa. (HR. Bukhari)

 

Dua riwayat di atas menjelaskan bahwa Nabi belum pernah memerintahkan umat Islam untuk berpuasa pada hari ‘Asyura’, kecuali setelah beliau berhijrah ke Madinah. Hal ini juga berarti bahwa puasa pada hari ‘Asyura’ diwajibkan pada tahun pertama Hijriyah, kemudian dinasakh (dihapus kewajibannya) dan diganti dengan puasa Ramadhan yang datang setelahnya.

Puasa tidak diwajibkan kecuali setelah keimanan benar-benar tertanam kuat di hati umat Islam. Selain itu, puasa juga tidak diwajibkan sebelum umat Islam mampu menghadapi hari-hari yang berat dan sulit, serta setelah kondisi perekonomian mereka cukup memadai.

Datangnya kewajiban berpuasa pada periode setelah hijrah merupakan jawaban yang sangat tegas untuk menepis tuduhan dari musuh-musuh Islam yang menyesatkan, yaitu anggapan bahwa kewajiban puasa disyari’atkan karena umat Islam berada dalam kondisi kelaparan dan kemiskinan.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Zemdega. Diberdayakan oleh Blogger.