Pengantar Tuntunan Ibadah Ramadhan
Pengantar Tuntunan Ibadah Ramadhan
Tuntunan Ibadah Ramadhan (1)
KH. Sholakhuddin Sirizar, Lc, M.A
Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo
Pendahuluan
Puasa adalah salah
satu dari rukun Islam yang lima. Karena puasa merupakan bentuk ibadah mahdhah,
maka dalam melaksanakannya harus sesuai dengan tuntunan langsung dari
Rasulullah ﷺ. Kita tidak boleh dengan sengaja
mengurangi atau menambahkan hal-hal yang berhubungan dengan ibadah tersebut.
Saat
ini (khususnya di Indonesia) banyak terjadi tata cara baru (bid’ah)
dalam pelaksanaan ibadah puasa. Contohnya, dalam mempersiapkan datangnya bulan
Ramadhan, sebagian kaum Muslimin melaksanakan upacara ritual seperti padusan,
yaitu mandi bersama di suatu tempat tertentu yang dianggap sakral, dan
sebagainya. Amalan tersebut selain tidak ada tuntunannya (bid’ah), juga
menyimpang dari akidah Islam yang lurus, sehingga harus ditinggalkan oleh
seluruh umat Islam. Bahkan, biasanya padusan dilakukan bersama-sama
antara laki-laki dan perempuan, sehingga melanggar aturan Allah ﷻ dalam
menjaga dan menutup aurat.
Begitu
juga dengan upacara sadranan yang dilakukan pada bulan Sya’ban (Ruwah).
Amalan tersebut bersumber dari agama ardhi (Hindu dan Buddha) yang sarat
dengan kemusyrikan, serta sama sekali tidak memiliki tuntunan dari Rasulullah ﷺ. Oleh
karena itu, amalan tersebut dapat disebut sebagai bid’ah. Dan setiap bid’ah
adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya adalah neraka.
Memang
dalam Islam disunnahkan bagi kaum laki-laki untuk berziarah kubur. Namun, tidak
ada tuntunan untuk melaksanakannya pada bulan-bulan tertentu. Tujuan
disyariatkannya ziarah kubur sangat jelas, yaitu untuk mendoakan orang yang
telah meninggal dan mengingat kematian, sehingga dapat menambah ketebalan iman
dan takwa kepada Allah ﷻ. Bukan untuk meminta sesuatu
kepada yang telah mati, yang sering disebut dengan istilah “ngalap berkah”.
Untuk
itu, agar kita mampu melaksanakan ibadah puasa dengan cara yang sesempurna
mungkin sesuai dengan tuntunan Baginda Rasulullah ﷺ, maka
diperlukan adanya panduan praktis yang dapat memudahkan umat Islam, khususnya
warga besar Muhammadiyah, dalam melaksanakannya.
Pengertian
Puasa
Puasa (الصوم) menurut
bahasa berarti: (الإمساك)
menahan. Sedang
menurut istilah, menurut Jumhur Ulama adalah:
الإِمْسَاكُ
بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَغِشْيَانِ النِّسَاءِ
وَسَائِرِ المُفَطِّرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ
“Menahan diri dengan niat beribadah, dari makan, minum, berhubungan
suami-istri dan semua yang membatalkannya, dari terbit fajar hingga tenggelam
matahari, untuk mencari ridha Allah ﷻ.” (Minhaj Al-Muslim: 232, Shahih Fiqh As-Sunnah: 2:87)
Sejarah
disyari'atkannya puasa dalam Islam
Puasa
mulai diwajibkan bagi umat Islam pada malam Senin, permulaan bulan Sya’ban
tahun 2 Hijriah. Hingga wafatnya, Rasulullah ﷺ telah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan
sebanyak sembilan kali. Adapun sebelumnya, Rasulullah ﷺ berpuasa pada hari ‘Asyura (tanggal 10
bulan Muharram).
Diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dari istri Rasulullah ﷺ, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي
الْجَاهِلِيَّةِ، ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ
رَمَضَانُ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ، وَمَنْ شَاءَ
أَفْطَرَهُ.
“Dahulu
kaum Quraisy berpuasa 'Asyura' pada zaman jahiliyah, kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk berpuasa di hari
itu sampai diwajibkannya puasa Ramadhan, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa yang ingin
berpuasa, berpuasalah dan yang tidak ingin berpuasa, berbukalah.” (HR. Bukhari)
Imam
Bukhari juga telah meriwayatkan dari Sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu
‘anhu,
قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ
تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ،
هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ
مُوسَىٰ، قَالَ: فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَىٰ مِنكُمْ، فَصَامَهُ، وَأَمَرَ
بِصِيَامِهِ.
Nabi
Muhammad ﷺ
mendatangi kota Madinah, lalu melihat orang Yahudi yang sedang berpuasa
hari 'Asyura', maka beliau bersabda: “Apa ini?” mereka (orang-orang Yahudi )
menjawab: “Ini adalah hari yang baik. Hari ini, Allah telah menolong Bani
Israil dari musuh-musuh mereka, karena itu Musa berpuasa.” Nabi bersabda: “Saya
lebih berhak terhadap Musa daripada kalian,” lalu Nabi ﷺ berpuasa dan memerintahkan (kepada
ummatnya) untuk berpuasa. (HR. Bukhari)
Dua
riwayat di atas menjelaskan bahwa Nabi ﷺ belum pernah memerintahkan umat Islam
untuk berpuasa pada hari ‘Asyura’, kecuali setelah beliau berhijrah ke Madinah.
Hal ini juga berarti bahwa puasa pada hari ‘Asyura’ diwajibkan pada tahun
pertama Hijriyah, kemudian dinasakh (dihapus kewajibannya) dan diganti dengan
puasa Ramadhan yang datang setelahnya.
Puasa
tidak diwajibkan kecuali setelah keimanan benar-benar tertanam kuat di hati
umat Islam. Selain itu, puasa juga tidak diwajibkan sebelum umat Islam mampu
menghadapi hari-hari yang berat dan sulit, serta setelah kondisi perekonomian
mereka cukup memadai.
Datangnya kewajiban berpuasa pada periode setelah hijrah merupakan jawaban yang sangat tegas untuk menepis tuduhan dari musuh-musuh Islam yang menyesatkan, yaitu anggapan bahwa kewajiban puasa disyari’atkan karena umat Islam berada dalam kondisi kelaparan dan kemiskinan.
Tidak ada komentar