Syarat Wajib Puasa
Syarat
Wajib Puasa
Tuntunan Ibadah Ramadhan (6)
KH. Sholakhuddin Sirizar, Lc, M.A
Direktur Pondok
Pesantren Modern Imam Syuhodo
Para ulama sepakat
bahwa puasa hanya diwajibkan bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan
berikut:
1. Muslim
/ Mukmin
Puasa hanya
diwajibkan oleh Allah ﷻ bagi orang-orang yang
beriman. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah ﷻ dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, yang dimulai dengan kalimat: "Hai
orang-orang yang beriman…" Maka, puasa tidak diwajibkan bagi orang
kafir.
2. ‘Aqil
/ Berakal Sehat
Puasa tidak
diwajibkan bagi orang gila atau yang hilang akal.
3. Baligh
/ Dewasa
Puasa tidak
diwajibkan bagi anak-anak yang belum dewasa.
Dasar hukum untuk
persyaratan kedua dan ketiga adalah sabda Nabi ﷺ.
رُفِعَ القَلَمُ عَن ثَلاثٍ: عَنِ المَجْنُونِ حَتّى
يَفِيقَ، وَعَنِ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتّى
يَحْتَلِمَ (رَوَاهُ أَحْمَد
وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ)
“Pena diangkat
atas tiga hal: dari gila hingga sadar/berakal, dan dari tidur hingga bangun,
dan dari kecil hingga dewasa.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi)
4. Mampu
(Kuat)
Puasa tidak
diwajibkan bagi orang yang sedang sakit parah atau mengalami kondisi yang
membuatnya tidak mampu berpuasa. Dasar hukumnya adalah firman Allah ﷻ dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang telah disebutkan
sebelumnya.
Para ulama membagi
keadaan orang yang sakit menjadi tiga macam:
a. Sakit ringan
– Penyakit yang sama sekali tidak memberatkan atau membahayakan jika tetap
berpuasa, misalnya batuk ringan, pilek ringan, sedikit pusing, terkilir ringan,
dan yang sejenisnya. Dalam keadaan ini, puasa tetap wajib.
b. Sakit sedang
– Jika dengan berpuasa penyakitnya (menurut keterangan dokter) dikhawatirkan
semakin parah atau menghambat proses kesembuhannya, sehingga puasa menjadi
sangat memberatkan meski tidak membahayakan nyawanya. Dalam kondisi ini,
disunnahkan untuk tidak berpuasa dan mengqadhanya di waktu lain.
c. Sakit parah
– Jika berpuasa dikhawatirkan (menurut keterangan dokter) akan membahayakan
nyawanya, maka wajib membatalkan puasanya. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ dalam Surah An-Nisaa’ ayat 29.
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah
kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kemudian, para ulama
sepakat bahwa bagi orang tua yang sudah lemah dan tidak mampu lagi berpuasa,
hukumnya sama dengan orang yang sedang sakit parah dan tidak ada harapan
sembuh. Mereka mendapat rukhshah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa,
dan tidak wajib mengqadhanya di waktu lain. Sebagai gantinya, cukup membayar fidyah,
yaitu setiap hari memberi makan seorang miskin. Hal ini sesuai dengan firman
Allah ﷻ dalam Surah
Al-Baqarah ayat 184: “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa
(jika tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Adapun masalah
perempuan yang hamil atau menyusui, terdapat perbedaan pendapat di kalangan
ulama. Namun, pendapat rajih (paling kuat) adalah pendapat dua sahabat, yaitu Abdullah
bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan Abdullah bin ‘Umar radhiallahu
‘anhuma, karena tidak ada sahabat lain yang berbeda atau menentang pendapat
mereka.
Hal ini juga sesuai
dengan sabda Nabi ﷺ, dari Anas Bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ
الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الحَبْلَى وَالمَرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya
Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi
orang yang bepergian, serta membebaskan puasa dari orang yang hamil dan
menyusui.” (HR. Lima Ahli Hadits)
وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ لِأُمِّ وَلَدٍ لَهُ
حَبْلَى: أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي يُطِيقُهُ فَعَلَيْكِ الفِدَاءُ وَلَا
قَضَاءَ عَلَيْكِ (رَوَاهُ البَزَّارُ
وَصَحَّحَهُ الدَّارُ قُطْنِيٌّ)
Dan
Ibnu Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil: “Kamu termasuk orang berat
berpuasa, maka kamu hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa.” (HR. Al Bazzar dan
dishahihkan oleh Ad Daruquthni)
Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu
‘anhuma berpendapat bahwa pada awalnya, orang tua yang mampu berpuasa, baik
laki-laki maupun perempuan, boleh berbuka dan memberi makan seorang miskin
untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya tanpa perlu mengqadhanya. Kemudian
hukum tersebut dinasakh (dihapus) oleh firman Allah ﷻ dalam Surah Al-Baqarah ayat
185, Dan ditetapkan hukumnya bagi orang tua yang lemah (tidak mampu) berpuasa,
baik laki-laki maupun perempuan, juga perempuan hamil atau menyusui yang takut
(atas dirinya atau anaknya), bagi mereka cukup memberi makan satu orang miskin
untuk setiap hari (dari puasa yang ditinggalkannya. (diriwayatkan oleh Imam
Al-Baihaqi dan Ibn Al-Jarud, dan Syaikh Al-Albani menshahihkan sanadnya)
5. Muqim
/ Tidak dalam perjalanan jauh
Barang siapa yang
sedang dalam perjalanan jauh (yang diperbolehkan untuk mengqashar dan menjamak
shalat) mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa, tetapi wajib
mengqadhanya di waktu lain.
Para ulama membagi
kondisi orang yang sedang dalam perjalanan jauh menjadi tiga macam:
a. Perjalanan yang
memberatkan untuk berpuasa – Jika puasa membuatnya sangat berat dan
menghambatnya untuk melakukan perbuatan baik, lebih baik ia membatalkan
puasanya. Hal ini dapat dipahami dari sabda Nabi ﷺ kepada para sahabatnya ketika dalam peperangan:
إِنَّكُمْ مُصْبِحُو العَدُوِّ غَدًا وَالفِطْرُ أَقْوَى
لَكُمْ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
“Sesungguhnya
kalian besuk akan menghadapi musuh, dan tidak berpuasa akan menjadikan kalian
lebih kuat.” (HR. Muslim)
b. Jika tidak ada hal
yang memberatkan baginya untuk tetap berpuasa, dan puasa tersebut tidak
menghalanginya untuk berbuat baik, maka sebaiknya ia tetap berpuasa. Hal ini
dapat dipahami dari firman Allah ﷻ dalam Surah
Al-Baqarah ayat 184: “…dan berpuasa lebih baik bagimu…” Karena berpuasa
dalam keadaan mudah lebih cepat dalam memenuhi perintah Allah ﷻ dan lebih ringan
dibandingkan menundanya untuk dilaksanakan di lain waktu, sendirian.
c. Jika puasa
tersebut sangat memberatkannya sehingga dapat mengancam keselamatan jiwanya,
maka ia diharamkan untuk berpuasa. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah ﷻ dalam Surah An-Nisaa’
ayat 29, dan juga dari sabda Nabi ﷺ yang lain. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiallahu
‘anhu, Rasulullah ﷺ pernah
melakukan perjalanan jauh menuju Makkah pada tahun Fathu Makkah. Ketika sampai
di daerah Kuraa’ Al-Ghamim bersama para sahabat, beliau menawarkan satu gayung
air kepada mereka, mengangkatnya sehingga para sahabat melihatnya, lalu beliau
minum. Setelah itu, ketika sebagian sahabat tetap berpuasa, beliau bersabda:
أُولَئِكَ العُصَاةُ، أُولَئِكَ العُصَاةُ (رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)
“Mereka itu pembangkang, mereka itu
pembangkang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan khusus untuk perempuan,
ditambahkan satu syarat sah, yaitu:
6. Suci
dari haid dan nifas
Dasar hukumnya adalah
riwayat dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ [تَعْنِي: الحَيْضُ] فَنُؤْمَرُ
بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُدَ)
“Dahulu kami biasa mengalami hal itu (haid), dan kami diperintah (Rasulullah ﷺ) untuk menqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Tidak ada komentar