Header Ads

Header ADS

Syarat Wajib Puasa


Syarat Wajib Puasa

Tuntunan Ibadah Ramadhan (6)

 

KH. Sholakhuddin Sirizar, Lc, M.A

Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo

 

Para ulama sepakat bahwa puasa hanya diwajibkan bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Muslim / Mukmin

Puasa hanya diwajibkan oleh Allah bagi orang-orang yang beriman. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, yang dimulai dengan kalimat: "Hai orang-orang yang beriman…" Maka, puasa tidak diwajibkan bagi orang kafir.

 

2. ‘Aqil / Berakal Sehat

Puasa tidak diwajibkan bagi orang gila atau yang hilang akal.

 

3. Baligh / Dewasa

Puasa tidak diwajibkan bagi anak-anak yang belum dewasa.

Dasar hukum untuk persyaratan kedua dan ketiga adalah sabda Nabi .

رُفِعَ القَلَمُ عَن ثَلاثٍ: عَنِ المَجْنُونِ حَتّى يَفِيقَ، وَعَنِ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتّى يَحْتَلِمَ (رَوَاهُ أَحْمَد وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ)

Pena diangkat atas tiga hal: dari gila hingga sadar/berakal, dan dari tidur hingga bangun, dan dari kecil hingga dewasa.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi)

 

4. Mampu (Kuat)

Puasa tidak diwajibkan bagi orang yang sedang sakit parah atau mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu berpuasa. Dasar hukumnya adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang telah disebutkan sebelumnya.

Para ulama membagi keadaan orang yang sakit menjadi tiga macam:

a. Sakit ringan – Penyakit yang sama sekali tidak memberatkan atau membahayakan jika tetap berpuasa, misalnya batuk ringan, pilek ringan, sedikit pusing, terkilir ringan, dan yang sejenisnya. Dalam keadaan ini, puasa tetap wajib.

b. Sakit sedang – Jika dengan berpuasa penyakitnya (menurut keterangan dokter) dikhawatirkan semakin parah atau menghambat proses kesembuhannya, sehingga puasa menjadi sangat memberatkan meski tidak membahayakan nyawanya. Dalam kondisi ini, disunnahkan untuk tidak berpuasa dan mengqadhanya di waktu lain.

c. Sakit parah – Jika berpuasa dikhawatirkan (menurut keterangan dokter) akan membahayakan nyawanya, maka wajib membatalkan puasanya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah An-Nisaa’ ayat 29.

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Kemudian, para ulama sepakat bahwa bagi orang tua yang sudah lemah dan tidak mampu lagi berpuasa, hukumnya sama dengan orang yang sedang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh. Mereka mendapat rukhshah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa, dan tidak wajib mengqadhanya di waktu lain. Sebagai gantinya, cukup membayar fidyah, yaitu setiap hari memberi makan seorang miskin. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Adapun masalah perempuan yang hamil atau menyusui, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, pendapat rajih (paling kuat) adalah pendapat dua sahabat, yaitu Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, karena tidak ada sahabat lain yang berbeda atau menentang pendapat mereka.

Hal ini juga sesuai dengan sabda Nabi , dari Anas Bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الحَبْلَى وَالمَرْضِعِ الصَّوْمَ

“Sesungguhnya Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, serta membebaskan puasa dari orang yang hamil dan menyusui.” (HR. Lima Ahli Hadits)

وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ لِأُمِّ وَلَدٍ لَهُ حَبْلَى: أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي يُطِيقُهُ فَعَلَيْكِ الفِدَاءُ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ (رَوَاهُ البَزَّارُ وَصَحَّحَهُ الدَّارُ قُطْنِيٌّ)

Dan Ibnu Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil: “Kamu termasuk orang berat berpuasa, maka kamu hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa.” (HR. Al Bazzar dan dishahihkan oleh Ad Daruquthni)

 

Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berpendapat bahwa pada awalnya, orang tua yang mampu berpuasa, baik laki-laki maupun perempuan, boleh berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya tanpa perlu mengqadhanya. Kemudian hukum tersebut dinasakh (dihapus) oleh firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Dan ditetapkan hukumnya bagi orang tua yang lemah (tidak mampu) berpuasa, baik laki-laki maupun perempuan, juga perempuan hamil atau menyusui yang takut (atas dirinya atau anaknya), bagi mereka cukup memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (dari puasa yang ditinggalkannya. (diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dan Ibn Al-Jarud, dan Syaikh Al-Albani menshahihkan sanadnya)

 

5. Muqim / Tidak dalam perjalanan jauh

Barang siapa yang sedang dalam perjalanan jauh (yang diperbolehkan untuk mengqashar dan menjamak shalat) mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadhanya di waktu lain.

Para ulama membagi kondisi orang yang sedang dalam perjalanan jauh menjadi tiga macam:

a. Perjalanan yang memberatkan untuk berpuasa – Jika puasa membuatnya sangat berat dan menghambatnya untuk melakukan perbuatan baik, lebih baik ia membatalkan puasanya. Hal ini dapat dipahami dari sabda Nabi kepada para sahabatnya ketika dalam peperangan:

إِنَّكُمْ مُصْبِحُو العَدُوِّ غَدًا وَالفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Sesungguhnya kalian besuk akan menghadapi musuh, dan tidak berpuasa akan menjadikan kalian lebih kuat.” (HR. Muslim)

b. Jika tidak ada hal yang memberatkan baginya untuk tetap berpuasa, dan puasa tersebut tidak menghalanginya untuk berbuat baik, maka sebaiknya ia tetap berpuasa. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: “…dan berpuasa lebih baik bagimu…” Karena berpuasa dalam keadaan mudah lebih cepat dalam memenuhi perintah Allah dan lebih ringan dibandingkan menundanya untuk dilaksanakan di lain waktu, sendirian.

c. Jika puasa tersebut sangat memberatkannya sehingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, maka ia diharamkan untuk berpuasa. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah dalam Surah An-Nisaa’ ayat 29, dan juga dari sabda Nabi yang lain. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, Rasulullah pernah melakukan perjalanan jauh menuju Makkah pada tahun Fathu Makkah. Ketika sampai di daerah Kuraa’ Al-Ghamim bersama para sahabat, beliau menawarkan satu gayung air kepada mereka, mengangkatnya sehingga para sahabat melihatnya, lalu beliau minum. Setelah itu, ketika sebagian sahabat tetap berpuasa, beliau bersabda:

أُولَئِكَ العُصَاةُ، أُولَئِكَ العُصَاةُ (رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)

Mereka itu pembangkang, mereka itu pembangkang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Dan khusus untuk perempuan, ditambahkan satu syarat sah, yaitu:

6. Suci dari haid dan nifas

Dasar hukumnya adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ [تَعْنِي: الحَيْضُ] فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُدَ)

Dahulu kami biasa mengalami hal itu (haid), dan kami diperintah (Rasulullah ) untuk menqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Zemdega. Diberdayakan oleh Blogger.