Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Hal-hal
yang Membatalkan Puasa
Tuntunan Ibadah Ramadhan (8)
KH. Sholakhuddin Sirizar, Lc, M.A
Direktur Pondok
Pesantren Modern Imam Syuhodo
Yang Membatalkan Puasa
Yang membatalkan puasa dibagi menjadi dua macam.
1. Yang Mewajibkan Qadha’ Saja
a. Makan dan minum di siang hari dengan sengaja.
Adapun yang makan dan minum tanpa sengaja
(karena lupa), maka ia tetap meneruskan puasanya (puasanya tetap sah) dan tidak
perlu mengqadhanya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ
صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ
اللَّهُ وَسَقَاهُ) .رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ(
“Barang siapa yang lupa dan dia dalam keadaan
puasa, lalu makan atau minum, maka hendaknya ia menyempurnakan (meneruskan)
puasanya, karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum tersebut.
(HR. Bukhari dan Muslim)
b. Menyengaja untuk muntah.
Adapun yang muntah tanpa sengaja, maka puasanya
tetap sah dan tidak perlu mengqadhanya. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ ذَرَعَهُ
الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ) .رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَأَحْمَدُ(
“Barang siapa yang muntah tanpa sengaja, maka
tidak perlu mengqadha (karena puasanya tidak batal), dan barang siapa yang
muntah dengan sengaja, maka ia harus mengqadhanya (karena puasanya batal).” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
c. Melakukan istimna’ dengan sengaja.
Istimna’ adalah menyengaja mengeluarkan air mani
tanpa melakukan hubungan suami istri, baik dengan tangan (yang biasa disebut
onani), menyentuh lawan jenis, dan semisalnya dengan syahwat (nafsu). Jika air
mani keluar dengan sengaja melalui hal-hal tersebut, maka puasanya batal.
Hal itu berdasarkan firman Allah ﷻ dalam
hadits qudsi tentang orang yang berpuasa:
يَدَعُ طَعَامَهُ
وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي) .رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ(
“Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan
syahwatnya karena Aku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
d. Haid dan nifas.
Barang siapa yang kedatangan darah haid atau
nifas, meskipun sudah di akhir siang (namun belum maghrib), maka puasanya
rusak/batal dan ia wajib mengqadhanya. Hal ini berdasarkan hadits yang telah
disebutkan sebelumnya dan juga berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Bagi wanita yang telah berhenti darah haid atau
nifasnya (suci) sebelum fajar dan sudah berniat sebelum fajar, maka puasanya
sah meskipun belum sempat mandi wajib sampai siang harinya.
Bagi wanita yang suci dari haid atau nifas
setelah fajar (di siang hari), maka ia boleh makan dan minum seperti pada hari
biasa. Apabila suaminya ketika itu juga baru pulang dari safar dan tidak
berpuasa, maka boleh berhubungan badan dengannya dan tidak berdosa.
Adapun wanita yang dalam keadaan istihadhah,
tetap wajib melaksanakan puasa.
Haid adalah sesuatu yang telah Allah ﷻ tetapkan
atas wanita. Pada zaman Rasulullah ﷺ, tidak ada seorang pun sahabat wanita yang berusaha menunda
haid agar dapat melaksanakan puasa secara sempurna seperti laki-laki. Maka
menurut para ulama, hal itu tidak disunnahkan. Namun apabila ada wanita yang
menunda haid dengan obat dan obat tersebut tidak membahayakannya, maka hukumnya
mubah. Jika dengan obat tersebut ia dalam kondisi suci, maka ia wajib berpuasa
dan puasanya sah, tidak perlu mengulangnya di hari lain.
(Shohih Fiqh As-Sunnah, 2: 127–128)
e. Berniat membatalkan puasa.
Barang siapa yang berniat membatalkan puasanya
dengan sengaja dan dalam keadaan ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, meskipun
tanpa melakukan perbuatan seperti makan dan minum, maka puasanya tetap batal.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada
niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.”
f. Keluar dari agama Islam (murtad).
Hal ini sesuai dengan firman Allah ﷻ dalam
Surah Az-Zumar ayat 65:
وَلَقَدْ أُوحِيَ
إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ
عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ (٦٥)
Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada
(nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan
hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)
2. Yang mewajibkan qadha dan membayar kafarat
Hanya satu hal, yaitu melakukan
hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja tanpa paksaan dari siapapun.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
عَنِ الزُّهْرِيِّ
قَالَ: أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ إِذْ
جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْتُ. قَالَ: مَا لَكَ؟ قَالَ:
وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: هَلْ
تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ
مِسْكِينًا؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ ﷺ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى
ذٰلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ — وَالْعَرَقُ: الْمِكْتَلُ —
قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ؟ فَقَالَ: أَنَا. قَالَ: خُذْ هٰذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ.
فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا
بَيْنَ لَابَتَيْهَا — يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ — أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ
أَهْلِ بَيْتِي. فَضَحِكَ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ:
أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Az-Zuhri,
berkata: Humaid bin Abdurrahman memberitakan kepadaku bahwa Abu Hurairah radhiyallāhu
‘anhu berkata: Seseorang datang kepada Rasulullah ﷺ kemudian
berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah binasa.” Beliau bersabda: “Apa yang
membinasakanmu?” Orang tersebut menjawab: “Aku telah menggauli istriku di
(siang) bulan Ramadhan.” Beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai kekayaan
untuk memerdekakan satu budak?” Orang tersebut menjawab: “Tidak.” Beliau
bersabda: “Apakah engkau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?” Orang
tersebut menjawab: “Tidak sanggup.” Beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai
uang untuk memberi makan orang miskin?” Orang tersebut menjawab: “Tidak.” Kemudian
Rasulullah ﷺ duduk, dan tidak lama kemudian tempat berisi kurma
didatangkan kepada beliau. Rasulullah ﷺ bersabda: “Ambillah
dan bersedekahlah dengannya.” Orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang
lebih fakir dariku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua tanah yang
tidak berpasir (Madinah) yang lebih membutuhkannya daripada saya.” Beliau tertawa
sehingga terlihat gigi gerahamnya, kemudian bersabda: “Ambillah ini dan berilah
makan keluargamu dengannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Kemudian muncul
pertanyaan, apakah mengqadha puasa Ramadhan itu wajib disegerakan? Para ulama
berpendapat bahwa mengqadha puasa Ramadhan itu tidak wajib segera dilakukan
(mudhayyaq), namun wajib muwassa’. Hal itu berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah radhiallahu
‘anha:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ
الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي
شَعْبَانَ) .أَخْرَجَهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ: ٩٧٨٤(
“Dahulu saya
mempunyai kewajiban (mengqadha) sebagian dari puasa Ramadhan, lalu saya tidak
bisa mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.”
Namun demikian,
menurut para ulama disunnahkan untuk segera mengqadhanya. Hal itu sesuai dengan
firman Allah ﷻ di dalam Surah Al-Mu’minun ayat 61:
أُولٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا
سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.”
Tidak ada komentar