Membaca Ulang Arah Pendidikan Agama di Negeri Kita
Dr.
Muhammad Nasri Dini
Baru-baru ini ruang publik
kembali diusik oleh kabar yang sejatinya tidak terlalu mengejutkan, tetapi
tetap menggelisahkan. Hasil Asesmen guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun
2025 menunjukkan bahwa lebih dari 58 persen guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
tingkat SD/SDLB belum fasih membaca Al-Qur’an. Angka persisnya mencapai 58,26
persen, masuk kategori dasar atau pratama. Hanya 11,3 persen guru yang
tergolong mahir, sementara sekitar 30,4 persen berada di tingkat madya.
Asesmen ini melibatkan 160.143
guru PAI SD/SDLB dan dilaksanakan melalui aplikasi SIAGA milik Kementerian
Agama. Rata-rata Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI berada di angka 57,17,
dengan titik lemah utama pada penguasaan kaidah tajwid. Data tersebut disampaikan
langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin
Suyitno, dalam paparan hasil asesmen nasional di Jakarta.
Bagi sebagian orang, data ini
terasa ironis: guru agama Islam di negeri dengan mayoritas penduduk Muslim
ternyata masih banyak yang belum fasih membaca kitab sucinya. Namun jika
ditarik lebih dalam, fenomena ini bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis
dari wajah pendidikan kita selama ini.
Pendidikan yang Terlalu Ramah
pada Angka
Dalam praktik pendidikan
sehari-hari, kita hidup dalam kultur yang sangat “ramah” terhadap angka
kelulusan. Di banyak sekolah, hampir tidak ada ruang untuk gagal. Anak tidak
boleh tidak naik kelas, murid tidak boleh tidak lulus. Kelulusan menjadi tujuan
utama, sementara kompetensi kerap menjadi pelengkap belaka.
Kondisi ini terjadi hampir di
semua mata pelajaran, termasuk Pendidikan Agama Islam. Dalam banyak kasus,
seberapa pun kemampuan murid membaca Al-Qur’an, nilai PAI dipastikan selalu
aman di atas KKM. Penilaian kognitif bisa disiasati, tugas bisa diakali, dan
praktik ibadah sering kali cukup dinilai dari kehadiran dan formalitas.
Akibatnya, murid menuntaskan
pendidikan dasar tanpa fondasi yang kokoh. Mereka naik ke SMP, lanjut ke SMA,
bahkan ke perguruan tinggi dengan kualitas kemampuan yang relatif stagnan.
Dalam situasi seperti ini, tidak mengherankan bila sebagian dari mereka
kemudian menjadi mahasiswa jurusan PAI dengan bekal keislaman yang pas-pasan.
Dari Murid Biasa Menjadi Guru
Agama
Masalah ini semakin kompleks
ketika kita berbicara tentang sistem pencetak guru agama. Idealnya, guru PAI, bahkan
di tingkat SD, seharusnya memiliki bacaan Al-Qur’an yang benar, pemahaman
tajwid yang memadai, serta kepribadian religius yang kuat. Namun harapan ini
sering kali tidak berbanding lurus dengan realitas pendidikan tinggi.
Di banyak kampus, pembelajaran
Al-Qur’an di jurusan PAI tidak ditempatkan sebagai kompetensi inti yang serius.
Target minimalnya sering kali hanya hafal Juz 30, tanpa standar ketat terkait
kualitas bacaan dan ketepatan tajwid. Selama hafalan tercapai, persoalan
kelancaran dan kebenaran bacaan dianggap urusan personal mahasiswa.
Logikanya sederhana: lulusan
PAI bukanlah sarjana Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, melainkan sarjana pendidikan
yang ilmunya bersifat umum. Namun logika ini bermasalah ketika lulusan tersebut
justru bertugas mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak pada fase paling dasar
pembentukan kemampuan membaca.
Pengalaman pribadi penulis
sekitar dua dekade lalu kiranya cukup representatif. Saat kuliah di sebuah
kampus Islam, penulis terlibat dalam program mentoring keislaman untuk mahasiswa
baru. Dalam satu kelompok kecil berisi sekitar sepuluh mahasiswa, ditemukan
beberapa peserta yang belum lancar membaca Al-Qur’an. Bahkan ada yang membaca alif
lam mim dengan “alama”.
Lebih dari sekadar persoalan
teknis membaca, pemahaman dasar keislaman mereka pun masih sangat awam. Hal ini
terutama dialami mahasiswa yang berlatar belakang SMA umum atau SMK. Mereka
bukan tidak cerdas, tetapi memang tidak pernah mendapatkan pembinaan keislaman
yang memadai sebelumnya.
Bagi mahasiswa lulusan Madrasah
Aliyah atau pondok pesantren, mentoring semacam ini mungkin terasa kurang
relevan. Namun bagi lulusan sekolah umum, program tersebut menjadi penyelamat
awal agar tidak terlalu tertinggal. Masalahnya, mentoring hanya bersifat
penguatan sementara, bukan solusi struktural.
Program mentoring keislaman
yang banyak diterapkan di kampus Islam sejatinya lahir dari kesadaran akan
kesenjangan tersebut. Program ini bertujuan membantu mahasiswa baru memiliki
pemahaman aqidah, akhlak, dan ibadah yang benar, mampu membaca Al-Qur’an dengan
baik, serta memiliki kepribadian yang mumpuni.
Mentoring biasanya berlangsung
selama satu tahun dan menjadi ruang pendampingan personal. Namun mentoring
tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan seleksi masuk tetap longgar. Ia
harus menjadi penguat, bukan penopang utama sistem.
Sekitar sepuluh tahun lalu,
salah satu organisasi Islam besar di Solo Raya pernah melakukan asesmen
internal terhadap guru-guru di bawah naungannya. Hasilnya cukup mencengangkan:
tidak hanya guru, sebagian kepala sekolah pun belum mampu membaca Al-Qur’an.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kompetensi keagamaan bukan hanya milik
guru PAI, tetapi problem sistemik pendidikan.
Jika kualitas guru PAI ingin
benar-benar ditingkatkan, maka pembenahan harus dimulai sejak gerbang awal:
seleksi masuk jurusan PAI. Sudah saatnya jurusan ini tidak hanya menilai
kemampuan akademik umum, tetapi juga kesiapan dasar keislaman calon mahasiswa.
Idealnya, pendaftar jurusan PAI
dibatasi pada lulusan SMA Islam, Madrasah Aliyah, atau pondok pesantren yang
telah memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Dengan
fondasi tersebut, perkuliahan dapat difokuskan pada pendalaman metodologi
pembelajaran, penguatan wawasan keislaman, serta pembentukan karakter guru yang
utuh.
Tanpa seleksi ketat, perguruan
tinggi kegamaan Islam hanya akan terus bekerja di wilayah “penambalan”:
memperbaiki kekurangan mendasar yang seharusnya sudah selesai di jenjang
sebelumnya.
Relevansi Kompetensi Guru PAI
SD
Kembali pada konteks guru PAI
SD, muncul pertanyaan penting: seberapa mendesak sebenarnya kefasihan membaca
Al-Qur’an bagi guru di jenjang ini?
Materi PAI SD sejatinya sangat
dasar. Fokus utamanya adalah membiasakan murid membaca Al-Qur’an tingkat
pemula, mengenal huruf hijaiyah, serta melaksanakan shalat dengan gerakan dan
bacaan yang benar. Jika guru mampu mengantarkan murid pada tahap ini saja, itu
sudah merupakan capaian besar.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang
diajarkan masih terbatas, demikian pula materi tajwid yang hanya menyentuh
pengenalan sederhana seperti hukum nun sukun dan mim sukun. Pembelajaran PAI SD
lebih menekankan pembentukan karakter, kisah keteladanan, dan nilai-nilai moral
kontekstual.
Namun demikian, guru tetaplah
teladan. Jika guru tidak memiliki bacaan yang benar, maka kesalahan itu
berpotensi diwariskan kepada murid-muridnya. Kesalahan dasar yang tertanam
sejak kecil justru akan lebih sulit diperbaiki di jenjang berikutnya.
Cermin Masalah yang Lebih Besar
Pada akhirnya, ironi guru agama
Islam di negeri Muslim ini adalah cermin dari persoalan yang jauh lebih luas.
Di negeri ini, kompetensi sering kali bukan faktor utama dalam pengisian peran
dan jabatan. Banyak hal dianggap “bisa dipelajari sambil jalan”, meskipun
menyangkut urusan fundamental.
Ketika logika semacam ini terus
dipelihara, maka persoalan kualitas guru agama tidak akan pernah benar-benar
selesai. Kita akan terus berkutat pada angka, asesmen, dan statistik, tanpa
keberanian melakukan pembenahan struktural yang menyentuh akar masalah.
Ironi ini seharusnya tidak sekadar menjadi bahan keprihatinan, tetapi momentum refleksi bersama: tentang arah pendidikan agama, tentang cara kita mempersiapkan guru, dan tentang sejauh mana kita sungguh-sungguh menempatkan kompetensi sebagai fondasi, bukan sekadar pelengkap.
Tidak ada komentar