Keutamaan Nisfu Sya’ban dan Amalannya
Sudah
menjadi kebiasaan sebahagian umat Islam ketika nisfu
Sya’ban (pertengahan Sya’ban yaitu hari ke 15) tiba, maka mereka
mengkhususkan suatu ibadah tertentu pada malamnya seperti shalat Alfiyyah,
Raghaib, Tasbih, atau shalat lainnya, membaca doa dan zikir khusus, dan
membaca Al-Qur’an khusus
malam nisfu Sya’ban, dan sebagainya, baik secara berjama’ah maupun pribadi. Begitu
pula pada siangnya mereka mengkhususkan ibadah tertentu yaitu puasa nisfu
Sya’ban. Semua ibadah yang dikhususkan pada nisfu
Sya’ban tersebut dilakukan karena menyangka adanya keutamaan nisfu
Sya’ban dan amalannya.
Yang
menjadi persoalan, apakah ada dalil shahih yang
menjelaskan tentang keutamaan nisfu Sya’ban dan amalan tertentu padanya? Apa
hukum mengerjakan amalan tertentu seperti tersebut di atas pada malam dan siang
nisfu Sya’ban? Mengingat bahwa suatu ibadah itu wajib bersandar kepada dalil
yang shahih. Dengan kata lain, suatu ibadah haram dilakukan jika tidak ada
dalilnya yang shahih. Sebagaimana dijelaskan dan disepakati oleh para ulama.
Untuk
menjawab persoalan tersebut, maka kita wajib merujuk kepada Al-Qur’an dan
As-Sunnah sesuai dengan penjelasan para ulama salaf (para sahabat, tabi’in dan
tabiut tabi’in) dan para ulama sesudah generasi yang mengikuti mereka baik
ulama terdahulu maupun kontemporer. Kita perlu merujuk kepada kitab-kitab para
ulama yang menjelaskan persoalan ini.
Maka,
tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan persoalan tersebut di atas
dengan merujuk kepada referensi kitab-kitab para ulama yang mu’tamad dan
mu’tabar, baik kitab-kitab turats (klasik) maupun kitab-kitab mu’ashirah
(kontemporer). Dalam tulisan ini, penulis menukilkan perkataan para ulama besar
dari Mazhab Asy-Syafi’i dan lainnya.
Hukum
Amalan Khusus Nisfu Sya’ban
Menurut
para ulama, tidak ada satupun dalil yang shahih mengenai keutamaan nisfu
Sya’ban dan amalan khusus pada malamnya dengan shalat Alfiyyah, Raghaib, Tasbih
atau shalat lainnya dan pada siangnya dengan puasa, dengan menyakini
amalan-amalan tersebut memiliki keutamaan. Hal ini tidak pula dilakukan oleh
Nabi ﷺ dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Maka, hukum amalan-amalan khusus tersebut adalah bid’ah yang diharamkan oleh
Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.
Menurut
para ulama, hadits-hadits mengenai keutamaan nisfu Sya’ban dan amalannya adalah
semuanya dhaif (lemah) bahkan sangat lemah dan maudhu’ (palsu). Dalam kajian
ilmu Mushthalah Hadits atau ulumul hadits (ilmu-ilmu Hadits), hadits dhaif
tidak boleh diamalkan dan tidak bisa dijadikan hujjah dalam persoalan aqidah
dan ibadah berdasarkan ijma’ para ulama. Terlebih lagi hadits maudhu’.
Oleh
karena itu, para ulama Fiqh terdahulu dan kontemporer tidak menganjurkan shalat
khusus pada malam nisfu Sya’ban baik shalat Alfiyyah, Raghaib, tasbih, ataupun
shalat lainnya. Bahkan mereka tidak menyebutkannnya dalam pembahasan topik
shalat-shalat sunnat dalam kitab-kitab mereka. Begitu pula mereka tidak
menganjurkan puasa nisfu Sya’ban dan tidak pula menyebutkannya sebagai puasa
sunnat dalam pembahasan topik puasa-puasa sunnat dalam kitab-kitab mereka.
Imam
Ibnu Al-Jauzi (wafat 597 H) telah mengumpulkan dan menjelaskan hadits-hadits
palsu dalam persoalan ibadah, termasuk mengenai keutamaan nisfu Sya’ban di
dalam kitab beliau yang diberi judul “Al-Maudhu’at” (hadits-hadits palsu).
Beliau memasukkan hadits-hadits palsu mengenai keutamaan nisfu Sya’ban dan
keutamaan shalat malam dan puasa nisfu Sya’ban dalam kitab tersebut.
(Al-Maudhu’at, Abdurrahman bin Ali yang dikenal dengan Ibnu Al-Jauzi, jilid 2,
hal. 438-443)
Begitu
pula Imam Ibnul Qayyim (wafat 751 H) mengumpulkan dan menjelaskan hadits-hadits
palsu yang berkaitan dengan ibadah dalam kitabnya “Al-Manar Al-Muniif fii
ash-Shahih wa adh-Dhaif”. Dalam kitabnya ini, beliau mengatakan bahwa
hadits-hadits mengenai keutamaan nisfu Sya’ban dan amalannya itu palsu.
(Al-Manar Al-Muniif fii ash-shahih wa adh-dhaif, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, hal.
78)
Dalam
kitabnya “Fihi ma Ja’a fi al-Bida’ “, Imam Muhammad bin Wadhdhah Al-Qurthubi
(wafat 287 H) meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam,
bahwasanya beliau berkata, “Kami belum pernah mendapatkan seorangpun dari
Syaikh kami atau ahli Fiqh di kalangan kami yang melirik kepada kebiasaan
perayaan nisfu Sya’ban. Kami juga tidak mendapatkan seorang pun di antara
mereka yang menyebutkan hadits Makhul, dan berpandangan malam itu memiliki
kelebihan dibandingkan malam-malam lain.” (Fihi ma Ja’a fi al-Bida’, Muhammad
bin Wadhdhah Al-Qurthubi, hal. 100, no. 119)
Imam
Ibnu Wadhdhah meriwayatkan dengan sanadnya bahwa pernah dikatakan kepada Ibnu
Abi Mulaikah bahwa Ziyad An-Numairi menyatakan bahawa malam nisfu Sya’ban itu
pahalanya seperti malam Lailatul Qadar, maka Ibnu Abi Mulaikah menanggapi, “Kalau
aku mendengarnya langsung darinya, dan aku sedang memegang tongkat, pasti
kupukul dia dengan tongkat itu.” Dan Ziyad adalah seorang hakim. (Fihi Ma Ja’a
fi al-Bida’, hal. 101, no. 120, dan diriwayatkan oleh Ath-Thurthusi dari Ibnu
Wadhdhah dalam kitabnya al-Hawadits wa al-Bida’, hal. 263, no. 235).
Imam
Abu Bakar At-Thurthusyi (wafat 474 H) berkata, “Abu Muhammad Al-Maqdisi telah
memberi kabar kepadaku, ia berkata, “Di daerah kami, di Baitul Maqdis tidak
pernah diadakan shalat Raghaib, yakni shalat yang biasa dilakukan dibulan Rajab
dan Sya’ban. Perbuatan itu terjadi pertama kali di daerah kami pada tahun 448
H. Datanglah seorang laki-laki dari Napolis yang dikenal bernama Ibnul Hamra.
Ia adalah seorang yang bagus bacaan Al-Qur’annya. Suatu saat ia shalat di
masjidil Aqsha pada malam nisfu Sya’ban, tiba-tiba ada orang lain yang ikut
shalat bersama beliau, lalu datang lagi orang ketiga, keempat dan seterusnya.
Dan tidaklah ia menutup shalatnya, melainkan ia telah dimakmumi oleh orang yang
berjumlah banyak sekali. Kemudian ia datang pada tahun berikutnya lagi, dan
banyak sekali orang-orang yang ikut bersamanya. Shalat itupun menjadi amat
dikenal di masjid-masjid, tersebar luas di Masjidil Aqsha, di rumah
orang-orang, dan tempat tinggal mereka, dan kemudian menjadi kebiasaan
seolah-olah shalat ini sunnah hingga masa kita sekarang ini.” (Al-Hawadits Wa
Al-Bida’, Abu Bakar At-Thurthusyi, hal. 266, no. 238).
Al-hafiz
Al-Iraqi berkata, “Hadits shalat malam nisfu Sya’ban itu batil. Hadits ini
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Hadits Ali: “Apabila malam nisfu Sya’ban
datang maka shalatlah pada malamnya dan puasalah pada siangnya” Sanad hadits
ini dhaif. (Al-Mughni ‘an Hamlil Asfar fi Takhrij Ma fil Ihya’ min akhbar,
Abdurrahman bin al-Husain al-‘Iraqi, juz 2, hal. 235).
Seorang
tokoh ulama asy-syafi’iyyah Imam Abu Syamah Asy-Syafi’i (wafat 665 H)
dalam kitabnya “Al-Ba’its “ala Inkar Al-Bida’ ” menukil perkataan Imam
Ibnu Dihyah, “Para ulama hadis menyatakan, “Tidak terdapat satupun hadis shahih
yang menyebutkan keutamaan malam nisfu Sya’ban. Maka berhati-hatilah wahai
hamba-hamba Allah dari penipu yang meriwayatkan hadits untuk kalian dalam
kebaikan. Menggunakan kebaikan hendaklah dengan cara yang disyariatkan dari
Rasul. Apabila benar dia menipu berarti tidak disyariatkan, dan penggunanya
termasuk membantu setan karena dia mengunakan hadits atas Nabi dalam membuat
suatu hukum syariat yang tidak diturunkan oleh Allah. (Al-Ba’its ’Ala Inkar
Al-Bida’, Abdurrahman bin Isma’il Al-Maqdasi Asy-Syafi’i yang dikenal dengan
Abu Syamah, hal. 118)
Beliau
juga berkata, ”Adapun Alfiyyah, maka ia adalah shalat nisfu Sya’ban. Dinamakan
demikian karena dalam shalat tersebut dibacakan surat al-Ikhlash seribu kali.
Jumlah rakaatnya adalah seratus, pada masing-masing rakaat dibaca surat
Al-Fatihah sekali dan surat Al-Ikhlash sepuluh kali. Shalat ini amat panjang
dan berat sekali, yang tidak ada hadits atau atsar yang menerangkannya kecuali
riwayat yang lemah atau palsu. Orang-orang awam banyak yang terjebak jauh
(terfitnah) karenanya. Bahkan banyak dari para imam di masjid-masjid yang
terdapat di berbagai negara yang bersemangat melakukannya, bahkan secara
terus-menerus semalam suntuk, ditambah dengan berbagai kefasikan dan
kemaksiatan, pencampurbauran kaum lelaki dan wanita, serta berbagai bencana
lain yang sudah sangat dikenal untuk harus digambarkan di sini. Kalangan awam
yang gemar mengamalkan ibadah ini, memiliki keyakinan yang kokoh, dan setan
telah menghiasinya dalam diri mereka agar menjadikannya sebagai pondasi syiar
kaum muslimin.” (Al-Ba’its ’Ala Inkar Al-Bida’, hal. 116).).
Dalam
kitabnya “Al-Majmu’ “, tokoh ulama Asy-Syafi’iyyah Imam An-Nawawi (wafat 676 H)
berkata, “Adapun shalat yang dikenal dengan sebutan shalat Raghaib yaitu dua
belas raka’at yang dilakukan antara Maghrib dan Isya pada malam Jum’at pertama
di bulan Rajab dan shalat pada malam nisfhu Sya’ban seratus rakaat, kedua
shalat ini adalah bid’ah munkarah (yang munkar) dan qabihah (yang buruk). Dan
janganlah seseorang tertipu dengan penyebutan keduanya di dalam kitab Qutul
Qulub (karangan Imam Abu Thalib Al-Makki wafat 368 H) dan Ihya’ Ulumiddin
(karangan Imam Al-Ghazali wafat 505 H), dan janganlah seseorang tertipu dengan
hadits yang disebut keduanya, karena semua itu adalah kebatilan. Dan jangan
pula seseorang tertipu dengan sebahagian orang yang samar (tidak jelas)
hukumnya atas mereka dari kalangan imam-imam, maka ditulis dalam kertas bahwa
kedua shalat itu dianjurkan, karena tulisan itu salah dalam hal itu. Syaikh
Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail Al-Maqdasi telah menulis sebuah kitab
yang berharga dalam membatalkan keduanya (shalat Raghaib dan shalat nisfu
Sya’ban), maka beliau telah menjelaskannya dengan baik dan mantap.” (Al-Majmu’,
Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, jilid 3, hal. 476).
Seorang
tokoh ulama Hanabilah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H) berkata,
“Adapun puasa pada hari Nisfu Sya’ban secara khusus, maka tidak ada dasar
(dalil)nya, bahkan mengkhususkannya makruh. Demikian pula menjadikannya suatu
musim perayaan di mana padanya dibuat berbagai macam makanan, diperlihatkan
perhiasan, adalah termasuk musim perayaan yang bid’ah yang tidak ada dasar
(dalil)nya. Dan demikian pula bid’ah yang dilakukan pada malam nisfu Sya’ban
yaitu berkumpulnya orang-orang secara umum untuk melakukan shalat Alfiyyah di
masjid-masjid Jamik, masjid-masjid kecil, rumah-rumah, dan pasar-pasar, maka
perkumpulan ini untuk melakukan shalat sunnat yang terikat dengan waktu, jumlah
rakaat dan bacaan itu makruh yang tidak disyariatkan, karena hadits yang
datang mengenai shalat Alfiyyah adalah maudhu’ (palsu) berdasarkan kesepakatan
para ulama hadits. Dengan demikian, maka tidak boleh menganjurkan shalat atas
dasar ini.” (Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim Mukhalifah Ashhabi
Al-Jahim, Ibnu Tamiyyah, hal. 259).
Dalam
kitabnya “Lathaif Al-Ma’arif”, seorang tokoh ulama Hanabilah Imam al-Hafizh
Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) berkata, “Kalangan tabi’in dari penduduk
Syam seperti Khalid bin Ma’dan, Makhul, Lukman bin Amir dan lainnya
mengagungkan Malam Nisfu Sya’ban dan bersungguh-sungguh dalam beribadah
padanya. Dari mereka inilah orang-orang mengambil keutamaan dan pengagungan
malam nisfu Sya’ban. Ada ulama masa ini yang mengatakan bahwa riwayat-riwayat
israiliyyat telah sampai kepada mereka. Maka ketika menjadi tersohor perbuatan
mereka di berbagai negeri, maka orang-orang pun berbeda pendapat. Sebahagian
mereka menerima dan menyetujui mereka dalam pengagungan malam nisfu Sya’ban. Di
antara mereka adalah penduduk Bashrah dan lainnya. Kebanyakan para ulama Hijaz
mengingkari hal itu, di antara mereka adalah Atha’ dan Ibnu Abi Malikah.
Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilkannya dari fuqaha penduduk Madinah. Ini
adalah pendapat murid-murid Imam Malik dan lainnya.
Mereka
berkata, “Hal itu semuanya bid’ah”. (Lathaif Al-Ma’arif Fi ma li Mawasimil ‘Am
minal Wazha’if, Abdurrahman bin Rajab Al-Hanbali, hal. 177).
Imam
Al-Hafizh Ibnu Rajab juga berkata, “Telah diriwayatkan dari Ikrimah dan lainnya
dari para ulama tafsir dalam menjelaskan firman Allah, “Pada (malam itu)
dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah,” (Ad-Dukhan: 4) yaitu malam nisfu
Sya’ban. Adapun menurut kebanyakan para ulama adalah malam Lailatul Qadar.
Inilah pendapat yang benar.” (Lathaif Al-Ma’arif Fi ma li Mawasimil ‘Am minal
Wazha’if, Abdurrahman bin Rajab Al-Hanbali, hal. 181).
Dalam
kitabnya “Fathul Mu’in”, seorang ulama Asy-Syafi’yyah Imam Zainuddin
Al-Maliabari (wafat 987 H) berkata, ”Adapunshalat yang populer pada malam
Raghaib, nisfu Sya’ban dan pada hari ’Asyura maka itu adalah bid’ah qabihah
(yang buruk), dan hadits-haditsnya madhu’ (palsu). (Fathul Mu’in, Zainuddin
Al-Maliabari, jilid 1, hal. 458).
Beliau
juga berkata dalam kitab Irsyadul Ibad, “Di antara bid’ah mazmumah (yang
tercela) yang berdosa pelakunya dan wajib atas pemimpin melarang pelakunya
adalah shalat raghaib dua belas raka’at di antara dua Isya pada malam Jum’at
pertama dari bulan Rajab, dan shalat malam nisfu Sya’ban seratus raka’at,
shalat akhir Jum’at dari bulan Ramadhan sebanyak tujuh belas raka’at dengan
niat mengqadha shalat lima waktu yang belum diqadha, dan shalat hari ‘Asyura
empat raka’at atau lebih serta shalat usbu’ (sepekan). Adapun hadits-haditsnya
maudhu” (palsu) dan batil, tidak berubah hukumnya dengan orang yang
menyebutkannya.” (Hasyiah I’anah Ath-Thalibin, Abu Bakar Ad-Dimyathi Al-Bakari,
jilid 1, hal. 458).
Imam
Asy-Syaukani (wafat 1250 H) berkata, “Hadits: “Wahai Ali, barangsiapa shalat
seratus rakaat pada malam Nisfu Sya’ban, pada setiap raka’at membaca
al-Fatihah, qul huwallahu ahad sepuluh kali, niscaya Allah akan memenuhi semua
kebutuhannya…sampai akhir hadits adalah maudhu’. Pada lafazh-lafazhnya yang
menjelaskan pahala yang diperoleh pelakunya itu tidak diragukan lagi bagi orang
mampu membedakan kepalsuannya. Para perawinya majhulun (orang-orang yang tidak
diketahui). Hadits ini diriwayatkan dengan jalur kedua dan ketiga. Semuanya
maudhu’. Para perawinya majahil (orang-orang yang tidak diketahui). Penulis
kitab al-Mukhtashar berkata, “Hadits shalat malam Nisfu Sya’ban itu batil. Ibnu
Hibban meriwayatkan hadits Ali: “Apabila malam nisfu Sya’ban datang maka
shalatlah pada malamnya dan puasalah pada siangnya”. Hadits ini dhaif.” Penulis
kitab “Allalai (imam As-Sayuthi) berkata, “hadits shalat seratus rakaat dengan
membaca surat al-Ikhlas tiga puluh kali adalah maudhu’ (palsu). Dan hadits
shalat empat belas rakaat adalah maudhu’. Kebanyakan perawinya dalam tiga jalur
itu majahil (tidak diketahui) dan dhuafa’ (lemah). Ia juga berkata, “Hadits
shalat dua belas rakaat dengan membaca surat al-Ikhlash tiga puluh kali adalah
maudhu’. Dan hadits shalat empat belas adalah maudhu’.” (Al-Fawaid Al-Majmu’ah,
Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, hal. 55).
Kemudian
Imam Asy-Syaukani berkata, “Telah tertipu dengan hadits ini sekelompok ulama
fiqh seperti penulis kitab Ihya’ Ulumiddin dan lainnya. Demikian pula para
ulama tafsir. Telah diriwayatkan shalat malam ini (yakni shalat nisfu Sya’ban)
dari berbagai riwayat. Semuanya batil dan maudhu’. Ini tidak menafikan riwayat
At-Tirmizi dari hadits Aisyah mengenai perginya Nabi ﷺ
ke baqi’ (pekuburan di Madinah), dan turunnya Allah pada malam Nisfu Sya’ban ke
langit dunia, dan Allah mengampuni kebanyakan orang sebagaimana jumlah
bulu kambing. Karena, yang menjadi pembicaraan adalah mengenai shalat ini pada
malam ini. Meskipun hadits Aisyah ini dhaif dan terputus sanadnya. Sebagaimana
hadits Ali yang telah disebutkan sebelumnya mengenai shalat pada malamnya tidak
menafikan shalat ini palsu, meskipun hadits Ali ini dhaif sebagaimana telah
kami sebutkan.” (Al-Fawaid Al-Majmu’ah, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, hal.
55).
Syaikh
Al-Mubarakfuri (wafat 1353 H) menukilkan perkataan Syaikh Imam Ali Al-Qari, ia
berkata di kitabnya Al-Mirqat, “Ketahuilah bahwa yang disebut di kitab
Al-Laa’ii bahwa seratus rakaat pada nisfu Sya’ban dengan membaca surat
Al-Ikhlash dalam setiap rakaat dengan panjang keutamaannya seperti yang
diriwayatkan oleh Ad-Dailami dan yang lainnya adalah riwayat palsu. Dan di
sebahagian ar-rasail, Ali bin Ibrahim berkata, “Dan di antara perkara baru yang
diada-adakan dalam agama pada malam nisfu Sya’ban adalah shalat Alfiyyah
seratus rakaat dengan membaca surat Al-Ikhlash sepuluh sepuluh dengan
berjama’ah, mereka lebih mementingkannya dari shalat Jum’at dan shalat hari
raya, tidak ada hadits yang menjelaskannya, dan tidak pula atsar (perkataan
sahabat, melainkan lemah atau palsu. Dan janganlah kamu terpedaya dengan apa
yang disampaikan oleh penulis kitab “Qutul Qulub” dan “Al-ihya’ Ulumiddin”
serta selain kedua kitab tersebut. Bagi orang awam, dengan shalat ini menjadi
fitnah yang besar, sehingga banyak orang yang melazimkan dengan sebabnya, dan
timbul kemaksiatan dan pelanggaran hukum yang diharamkan yang tidak cukup untuk
menjelaskannya, sehingga para wali khawatir azab, sehingga mereka lari dari
padanya ke tempat yang aman.” (Tuhfah Al-Ahwazi bi Syarhi Jami’ AtTirmizi,
Al-Mubarakfuri, jilid 3, hal. 504 – 505).
Selanjutnya
Syaikh Al-Mubarakfuri berkata, “Dan yang pertama diadakan shalat ini di Baitul
Maqdis pada tahun 448 H.” Lalu ia menukilkan perkataan Ali Qari, ia berkata,
“Para imam masjid yang bodoh telah menjadikannnya bersama dengan shalat Raghaib
dan yang seumpama keduanya perangkap untuk mengumpulkan orang awam, untuk
mencari jabatan dan mencari materi, kemudian Allah menjadikan para ulama yang
diberi petunjuk untuk menghapuskannya, maka hilanglah urusan ini, dan berhasil
dihapuskannya (shalat ini) di negeri Mesir dan Syam pada awal-awal abad ke abad
ke delapan. Ada pendapat lain, pertama kali muncul api fitnah ini dari kelompok
al-Baramikah, mereka penyembah api. Ketika masuk Islam, mereka memasukkan ke
dalam Islam apa yang mereka mengira bahwa itu ajaran agama Islam, dan tujuan
mereka mereka untuk menyembah api, di mana mereka ruku’ dan sujud bersama kaum
muslimin kepada api itu, dan tidak datang dalam syariat anjuran tambahan waqid
atas hajat dalam suatu tempat, dan apa yang dilakukan oleh orang awam yang
berhaji dari waqid di jabal Arafat, Masy’aril Haram dan Mina maka itu termasuk
persoalan ini. (Tuhfah Al-Ahwazi bi Syarhi Jami’ AtTirmizi, Al-Mubarakfuri,
jilid 3, hal. 505).
Syaikh
Al-Mubarakfuri juga berkata: “Saya tidak menemukan hadits marfu’ yang
shahih dalam puasa nisfu Sya’ban. Adapun hadits Ali radhiyallahu anhu yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan redaksi, “Jika malam nisfu Sya’ban tiba,
maka lakukan shalat malam harinya dan berpuasalah pada siangnya, karena Allah
turun pada malam itu pada saat matahari tenggelam ke langit dunia, lalu Dia
berfirman, “Adakah orang yang memohon ampun, maka Aku pasti mengampuninya?
adakah orang yang meminta rezki, maka Aku pasti memberinya? Adakah orang yang
tertimpa musibah, maka Aku akan menyelamatkannya? adakah ini, adakah itu…
hingga fajar terbit.” saya telah mengetahui bahwa hadits ini adalah dhaif
jiddan (sangat lemah).”
Dan
Ali radhiyallahu ‘anhu memiliki hadits yang lain yang redaksinya berbunyi,
“Jika pada hari itu seseorang berpuasa, maka ia seperti berpuasa enam puluh
tahun yang lalu dan enam puluh tahun yang akan datang.” Hadits ini diriwayatkan
oleh Umam Ibnul Jauzi dalam “Al-Maudhu’at” (hadits-hadits palsu), dan dalam
komentarnya ia berkata: hadits ini palsu, dan sanadnya gelap. (Tuhfah Al-Ahwazi
bi Syarhi Jami’ AtTirmizi, Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, jilid 3,
hal. 505).
Al-Mubarakfuri
juga berkata, “Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan malam yang diberkahi dalam
firman Allah ﷻ, “Sesungguhnya Kami
menurunkannya pada malam yang diberkahi. Sungguh, Kamilah yang memberi
peringatan. Pada (malam itu) dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.
(Ad-Dukhan 3-4). Menurut jumhur ulama adalah malam Lailatul Qadar. Pendapat
lain mengatakan malam nisfu Sya’ban. Pendapat jumhur ulama itulah yang benar.”
(Tuhfah Al-Ahwazi bi Syarhi Jami’ AtTirmizi, jilid 3, hal. 504).
Dalam
kitab tafsirnya, Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) berkata, “Barangsiapa yang
mengatakan bahwa malam yang diberkahi itu adalah malam nisfu Sya’ban, maka
sungguh jauh dari kebenaran. Karena, nash Al-Qur’an menunjukkan bahwa malam
yang diberkahi itu adalah dalam bulan Ramadhan.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 7,
hal. 158).
Dalam
kitabnya “Al-Fatawa”, Syaikhul Azhar Mahmud Syaltut (wafat 1383 H) berkata,
“Yang shahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan diriwayatkan dari para
shahabat serta diterima oleh para ulama itu hanya keutamaan bulan Sya’ban semua
harinya, tidak ada beda antara satu malam dengan malam lainnya. Secara umum,
dianjurkan pada bulan Sya’ban untuk memperbanyak ibadah dan amal kebaikan.
Secara khusus, dianjurkan memperbanyak puasa untuk melatih diri berpuasa dan
untuk menyiapkan diri menyambut Ramadhan agar tidak mengejutkan orang-orang
dengan perubahan kebiasaan mereka maka menyusahkan mereka. Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam pernah ditanya:
“Puasa
apa yang paling utama setelah Ramadhan? Beliau menjawab puasa Sya’ban untuk
mengagungkan bulan Ramadhan.” Mengagungkan bulan Ramadhan itu dengan cara
menyambutnya dengan baik dan merasa nyaman dengan Ramadhan dengan ibadah
padanya dan tidak bosan dengannya. Adapun mengkhususkan malam nisfu Sya’ban dan
berkumpul untuk menghidupkan malamnya dengan amalan tertentu, shalat dan doa
malam nisfu Sya’ban, maka itu semua tidak ada satupun dalil yang shahih dari
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan tidak dikenal oleh seorangpun dari
generasi awal umat (para sahabat).” (Al-Fatawa, hal. 165-166).
Selanjutnya
Syaikh Mahmud Syaltut berkata, “Penting bagi saya untuk mengutip apa yang
ditulis oleh Syaikh Imam Muhammad Abduh mengenai tafsir ayat “Malam yang
diberkahi” (surat Adh-Dhukhan ayat 3-4) dalam tafsirnya “Juz amma”.
Syaikh
Imam Muhammad Abduh berkata, “Adapun apa yang dikatakan oleh kebanyakan orang
-bahwa “malam yang diberkahi yang dijelaskan semua urusan dengan hikmah
padanya” (sebagaimana disebutkan dalam surat Ad-Dukhan ayat 3-4) adalah malam
nisfu Sya’ban, dan “urusan-urusan yang dijelaskan padanya” adalah rezki-rezki
dan umur-umur, dan demikian pula apa yang mereka katakan semisal itu dalam
malam Lailatul Qadar perkataan mereka itu adalah kelancangan berbicara
dalam persoalan ghaib tanpa hujjah yang qath’i (pasti). Padahal kita tidak
boleh meyakini sesuatu dari itu selama belum datang hadits mutawatir dari orang
yang ma’shum shallallahu’alaihi wa sallam, namun dalam hal ini tidak ada
dalilnya, karena riwayat-riwayatnya muththarib (redaksinya berbeda satu sama lainnya)
dan kebanyakannya lemah, serta banyak kedustaan darinya. Riwayat seperti ini
tidak boleh diamalkan dalam persoalan aqidah.
Dan
yang semisal dengan itu dikatakan dalam Baitul Izzah dan turunnya Al-Qur’an
padanya dengan sekaligus pada malam itu. Maka ini tidak boleh masuk dalam
aqidah agama karena tidak ada hadits yang mutawatir dari Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam, dan kita tidak boleh mengamalkannya dengan zhan
(dugaan) dalam persoalan aqidah seperti ini. Jika tidak, maka kita termasuk
dalam kecaman orang-orang yang dikatakan terhadap mereka dalam ayat, ”Dan
mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti
dugaan, dan sesungguhnya dugaan itu tidak berfaidah sedikipun terhadap
kebenaran.” (An-Najm: 28) Nau’uzubillah (kami berlindung kepada Allah). Sungguh
umat Islam telah mengalami musibah ini, musibah percampurbauran antara apa yang
sah diyakini dari hal-hal yang ghaib yang dianggap termasuk aqidah agama dan
antara apa yang diduga untuk beramal atas suatu keutamaan dari
keutamaan-keutamaannya. Maka hati-hatilah agar kamu terjerumus seperti mereka”
(Al-Fatawa, hal.166).
Mengomentari
perkataan Imam Muhammad Abduh di atas, Syaikh Mahmud Syaltut berkata, ”Al-Ustaz
Al-Imam memperingatkan kita dari mengamalkan persoalan aqidah dengan hukum zhan
(dugaan), karena zhan itu tidak bersumber darinya keyakinan, dan zhan itu tidak
berfaidah sedikitpun terhadap kebenaran. Beraqidah dengan zhan adalah perkataan
atas nama (agama) Allah dengan tanpa ilmu. Berkata atas nama (agama) Allah
dengan tanpa ilmu adalah perbuatan dosa dan pelanggaran di sisi Allah. Inilah
manhaj Imam (Muhammad Abduh) dalam aqidah, dan manhajnya dalam menafsirkan
kitabullah (Al-Qur’an) yaitu menempuh jalan dengan hujjah yang jelas dan
beraqidah dengan hujjah yang qath’i serta menjauhi zhan (dugaan kuat) dan waham
(dugaan lemah) dalam menafsirkan kitabullah. Semoga Allah memberikan rahmat
kepada Imam (Muhammad Abduh). Dan kesalamatan bagi orang yang mengikuti
petunjuk.” (Al-Fatawa: 166)
Syaikh
Bin Baz berkata, “Termasuk bid’ah yang dibuat-buat oleh sebahagian orang, yaitu
perayaan malam nisfu sya’ban, dan mengkhususkan siangnya dengan berpuasa, hal
tersebut tidak memiliki sandaran dalil, dan memang telah ada beberapa hadits
lemah yang menerangkan keutamaannya yang tidak bisa dijadikan landasan.” (Majmu
Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah : 1/186).
Syaikh
Al-‘Utsaimin (wafat 1421) pernah ditanya mengenai hukum mengkhususkan hari ke
15 dari bulan Sya’ban dengan zikir-zikir khusus, membaca Al-Qur’an, puasa dan
Shalat. Maka beliau berkata, “Yang benar bahwa puasa nisfu Sya’ban atau
mengkhususkannya dengan membaca Al-Qur’an atau dengan zikir itu tidak ada dasar
hukumnya. Nisfu Sya’ban itu sama seperti hari-hari pertengahan bulan-bulan
lainnya. Dan sebagaimana diketahui bahwa kaum muslimin disyariatkan untuk
berpuasa pada tiga ayyamul bidh setiap bulan hijriyyah. Namun Sya’ban memiliki
keutamaan yang lebih dari bulan lainnya dalam memperbanyak puasa, karena Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa paling banyak di bulan Sya’ban
dibandingkan hari-hari lainnya, sehingga beliau berpuasa seluruhnya kecuali beberapa
hari saja. Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi seorang muslim jika tidak
menyusahkannya untuk memperbanyak puasa di bulan Sya’ban mengikuti Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam.” (Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin, hal. 1, hal. 190).
Dalam
kitabnya “Fiqh Al-Ibadat bi Adillatiha”, Syaikh Hasan Ayyub berkata: “Tidak ada
hadits shahih mengenai puasa nisfu Sya’ban. Adapun kebiasaan yang dilakukan
oleh orang-orang pada malam nisfu Sya’ban dengan berkumpul di masjid-masjid dan
doa dengan doa’ khusus, semua itu bid’ah yang tidak ada asalnya dalam agama
Allah ﷻ.” (Fiqh Al-Ibadat bi Adillatiha, Hasan
Ayyub, hal. 421).
Hal
yang sama juga dikatakan oleh Syaikh Sayyid Sabiq (wafat 1420 H) dalam kitabnya
“Fiqh As-Sunnah”. Beliau berkata, “Mengkhususkan puasa pada hari nisfu
Sya’ban dengan menyangka bahwa hari-hari tersebut memiliki keutamaan dari pada
hari lainnya, tidak memiliki dalil yang shahih.” (Fiqh As-Sunnah, Sayyid Sabiq,
jilid 1, hal. 416).
Begitu
pula Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (wafat 1444 H) dalam kitabnya “Fiqh
Ash-Shiyam”. Beliau berkata, “Perlu kami ingatkan bahwa yang dilarang dalam
puasa yang bid’ah ini (puasa nisfu Sya’ban) yaitu mengkhususkan puasa pada hari
itu. Namun jika seseorang berpuasa hari itu dengan puasa sunnat yang biasa dia
lakukan seperti puasa Senin dan Kamis, atau pertengahan bulan (hari ke 13, 14
dan 15 bulan hijriah), maka itu tidak dilarang dan tidak ada masalah.” (Fiqh
Ash-Shiyam, Yusuf Al-Qaradhawi, hal. 138).
Syaikh
Shalih bin Fauzan ditanya tentang hukum menghidupkan malam nisfu Sya’ban dengan
ibadah dan puasa pada siang harinya (tanggal 15 sya’ban). Beliau berkata,
“Tidak ada dalil yang shahih dari Nabi ﷺ
yang mengkhususkan shalat pada malam nisfu Sya’ban untuk shalat malam secara
khusus dan tidak pula puasa pada siang harinya secara khusus. Tidak ada satupun
riwayat dari Nabi ﷺ yang bisa dijadikan
sandaran untuk hal ini. Malam nisfu Sya’ban itu seperti juga halnya malam-malam
lainnya, jika seseorang terbiasa melakukan shalat malam maka dia boleh
melakukan shalat malam padanya seperti hari-hari lainnya, tanpa meyakini
keutamaannya, karena mengkhususkan waktu tertentu untuk melakukan suatu ibadah
harus berdasarkan dalil yang shahih (yang menunjukkannya). Jika tidak ada dalil
shahih maka perbuatan itu adalah bid’ah, sedangkan setiap bid’ah itu kesesatan.
Demikian pula puasa pada hari ke 15 atau nisfu Sya’ban, tidak ada dalil shahih
satupun dari Nabi ﷺ yang menunjukkan
disyariatkannya puasa pada hari tersebut.”
Selanjutnya
beliau berkata, “Adapun hadits-hadits yang terdapat dalam masalah ini, semuanya
adalah hadits dhaif (lemah) sebagaimana dikemukakan oleh para ulama. Akan
tetapi bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (tanggal
13, 14, 15 bulan hijriah), maka ia boleh melakukan puasa pada pertengahan
Sya’ban seperti bulan-bulan lainnya tanpa mengkhususkan hari itu saja,
sebagaimana Nabi ﷺ pun berpuasa dan
membanyak puasa pada bulan ini (Sya’ban), tapi tidak mengkhususkan hari
tersebut (pertengahannya yakni tanggal 15 Sya’ban). Hanya saja hari tersebut
termasuk di dalamnya (tanpa beliau khususkan).” (Nurun ‘ala ad-Darbi, Fataawa
Fadhilah Asy- Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, jilid 1, hal. 97).
Syaikh
Abu Malik berkata, “Barangsiapa yang tidak terbiasa memperbanyak puasa pada
bulan Sya’ban atau puasa 3 hari ayyamil bidh, maka ia mengkhususkan puasa pada
hari ke 15 dari bulan Sya’ban dengan meyakini kekhususan keutamaannya, maka
perbuatannya itu bid’ah, karena tidak ada satupun hadits shahih mengenai
keutamaan nisfu Sya’ban dan puasanya. Semua hadits yang datang mengenai hal ini
adalah sangat lemah atau palsu seperti hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Ali
radhiyallahu anhu: “Apabila datang malam nisfu Sya’ban, maka hidupkanlah
malamnya dengan ibadah dan puasalah pada siang harinya..” (Shahih Fiqh
As-Sunnah, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, juz 2, hal. 136).
Syaikh
Muhammad Abdussalam berkata, “Dalam Tazkiratul Maudhu’at, Al-Fattani
menyebutkan bahwa shalat Alfiyyah yang dilakukan pada malam nisfu Sya’ban
sebanyak 100 rakaat dengan membaca surat Al-Ikhlas 10 kali dengan 10 kali salam
secara berjama’ah, hanya didasarkan pada hadits yang dhaif dan yang maudhu’.
Jangan terkecoh dengan bahwa hal itu pernah dituliskan dalam Qutul Qulub, Ihya’
Ulumiddin, dan tafsir Ats-Tsa’labiy bahwa malam tersebut malam Lailatul Qadar.
Menurut Al-‘Iraqi, hasits tentang shalat nisfu Sya’ban adalah tidak shahih. Dan
oleh Ibnul Jauzi dihukumi sebagai hadits palsu.” (Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap
Sunnah, Muhammad Abdussalam, hal. 156).
Syaikh
Muhammad Abdussalam juga berkata, “Hadits: “Pada malam Nisfu Sya’ban, shalatlah
dan berpuasalah pada siang harinya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah
dari Ali. Menurut penulis Hasyiyah Ibnu Majah, isnadnya dhaif karena terdapat
nama Ibnu Abi Basarah, Ahmad, dan Ibnu Ma’in. Dua orang terakhir bahkan dicap
sebagai pembuat hadits palsu.” (Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah, Muhammad
Abdussalam, hal. 156).
Beliau
juga berkata, “Shalat enam rakaat pada malam nisfu Sya’ban dengan niat untuk
menolak bala’, panjang umur, dan untuk kekayaan, juga membaca surat Yasin
beserta doanya merupakan perkara baru yang diada-adakan dalam agama dan
bertentangan sunnah Rasul. (Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah, Muhammad
Abdussalam, hal. 156).
Syaikh
Hammud bin Abdullah Al-Mathar dalam kitabnya “Al-Bida’ Wa Al-Muhdatsaat Wa Maa
Laa Ashla Lahu” menjelaskan tentang bid’ahnya mengkhususkan ibadah tertentu
pada nisfu Sya’ban seperti shalat malam nisfu Sya’ban, puasa pada siang hari
nisfu Sya’ban, bersedekah, baca Al-Qur’an dan memperingati malam nisfu Sya’ban.
Beliau menukilkan perkataan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-‘Utsaimin, fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts wal al-Ifta’
(Lembaga Tetap Untuk Penelitian dan Fatwa) kerajaan Arab Saudi.
Demikian
penjelasan para ulama mengenai hukum amalan khusus pada malam nisfu Sya’ban dan
siangnya. Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, maka jelaslah bahwa
mengkhususkan malam nisfhu Sya’ban dengan shalat tertentu seperti shalat
Alfiyyah, Raghaib, Tasbih, atau shalat lainnya, zikir dan doa khusus nisfu
Sya’ban, dan sebagainya, dan mengkhususkan siangnya dengan puasa adalah bid’ah,
karena tidak ada dalil yang shahih (hadits shahih) dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam dan tidak pula diamalkan oleh seorangpun dari kalangan para
sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum.
Kesimpulannya,
menurut para ulama, tidak ada dalil satupun yang shahih mengenai amalan khusus
nisfu Sya’ban, baik malamnya maupun siangnya. Dalil-dalil yang menjelaskan
keutamaan nisfu Sya’ban dan amalan khusus pada malam nisfu Sya’ban seperti
shalat Alfiyyah, Raghaib, Tasbih, dan sebagainya, dan puasa khusus siang hari
padanya adalah sangat lemah dan palsu. Adapun perbuatan amalan khusus nisfu
Sya’ban yang dilakukan oleh sebahagian orang adalah perbuatan bid’ah yang
dikecam dan diharamkan dalam agama.
Perlu
diketahui bahwa seorang muslim yang terbiasa melakukan shalat malam seperti
shalat sebelum tidur, tahajud dan Witir tetap disunnahkan menghidupkan malam
nisfu Sya’ban sebagaimana malam-malam lainnya. Begitu pula orang-orang yang
terbiasa melakukan puasa ayyamul bidh tetap disunnahkan berpuasa pada siang
hari nisfu Sya’ban karena bertepatan dengan tanggal 15 yang merupakan salah
satu ayyamul-bidh yang disunnahkan puasa padanya, namun dengan tidak diiringi
keyakinan untuk menghidupkan atau meraih fadhilah nisfu Sya’ban secara khusus,
sebab semua haditsnya lemah sekali dan bahkan palsu.
Tidak
Ada Anjuran Para Ulama Mazhab Untuk Shalat Malam dan Puasa Nisfu Sya’ban
Penulis
telah meneliti dan mengkaji masalah puasa dan shalat khusus pada nisfu Sya’ban
dengan merujuk kepada kitab-kitab Fiqh karya para ulama mazhab yang mu’tamad
dan mu’tabar dalam mazhab Asy-Syafi’i dan mazhab imam Ahmad bin Hanbal yang
membahas topik puasa-puasa sunnat dan shalat-shalat sunnat, baik kitab turats
(klasik) maupun mu’ashir (kontemporer). Namun penulis tidak menemukan anjuran
para ulama mazhab untuk shalat malam pada malam nisfu Sya’ban dan puasa pada
siang hari nisfu Sya’ban. Begitu pula tidak ada anjuran doa dan zikir khusus
pada nisfu Sya’ban.
Di
antara kitab-kitab Fiqh turats yang mu’tamad dan mu’tabar dalam mazhab
Asy-Syafi’ yang penulis meneliti dan mengkajinya dalam persoalan ini yaitu
Al-Umm karangan Imam Asy-Syafi’i (wafat 204 H), Muhkthashar Al-Muzani ‘ala
Al-Umm karangan Imam Al-Muzani (wafat 264 H), Al-Muhazzab fi Fiqh Al-Imam
Asy-Syafi’i karangan Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi (wafat 476 H), Al-Wajiz fi Fiqh
Al-Imam Asy-Syafi’i karangan Imam Al-Ghazali (wafat 505 H), Al-Bayan fi Mazhab
Al-Imam Asy-Syafi’i karangan Imam Al-‘Imrani Asy-Syafi’i (wafat 558 H),
Al-Mughni karangan Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali (wafat 620), Al-Muharrar fi
Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i karangan Imam Al-Qazwani (wafat 624 H), Minhaj
Ath-Thalibin karangan Imam An-Nawawi (wafat 676 H), Al-Majmu’ karangan imam
An-Nawawi (wafat 676 H), Tuhfah Al-
Muhtaj
bi Syarhi al-Minhaj karangan Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami (wafat 676 H), Kifayah
Al-Akhyar karangan Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Asy-Syafi’i (wafat 839 H),
Al-Iqna’ fi Halli Alfazh Abi Syuja’ karangan Imam Ibnu Al-Khatib Asy-Syarbaini
(wafat 977 H), Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al-Minhaj karangan
Imam Ibnu Al-Khatib Asy-Syarbaini (wafat 977 H), Fathu Al-Mu’in karangan
Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Maliabari (wafat 987 H), Nihayatil Muhtaj ila
syarhil minhaj karangan Syaikh Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramly (wafat 1004
H), Hasyiyatan Qalyubi wa ‘Umairah karangan Syaikh Syihabuddin Ahmad Al-Qalyubi
(wafat 1069 H) dan Syaikh Syihabuddin Ahmad ‘Umairah (957 H), dan Hasyiah
Asy-Syaikh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1277 H).
Di
antara kitab-kitab Fiqh turats yang mu’tamad dan mu’tabar dalam mazhab Imam
Ahmad bin Hanbal yang penulis meneliti dan mengkajinya dalam persoalan ini
yaitu Al-Mughni karangan Imam Ibnu Qudamah (620 H), Zad Al-Ma’ad karangan Imam
Ibnul Qayyim (wafat 751 H), dan Zad Al-Mustaqniq (wafat 960 H).
Di
antara kitab-kitab Fiqh Mu’ashir (kontemporer) yang penulis meneliti dan
mengkajinya dalam persoalan ini yaitu Fiqh As-Sunnah karangan Syaikh Sayyid
Sabiq, Fiqh Al’-‘Ibadat wa Adillatiha karangan Hasan Ayyub, Al-Fiqh Al-Islami
wa Adillatuh karangan Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’tamad fi
Al-Fiqh Al-Islami karangan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Shahih Fiqh
As-Sunnah karangan Syaikh Abu Malik, Fiqh Asy-Shiyam karangan Syaikh Prof. Dr. Yusuf
Al-Qaradhawi, Asy-Syarhu Al-Mumti’ karangan syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, Muhktashar Al-Fiqh Al-Islami karangan Syaikh Muhammad
At-Tuwaijiri, Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi karangan Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan
Al-Fiqh Al-Muyassar fi Dhau’ al-Kitab wa As-Sunnah karangan kumpulan ulama.
Penulis
telah mengkaji penjelasan para ulama dalam kitab-kitab Fiqh mereka tersebut di
atas mengenai topik puasa-puasa sunnat, namun mereka tidak menganjurkan dan
tidak menyebutkan puasa nisfu Sya’ban sebagai puasa sunnat dalam kitab-kitab
mereka. Begitu pula dalam topik shalat-shalat sunnat, mereka tidak menganjurkan
dan menyebutkan shalat khusus pada malam nisfu Sya’ban seperti shalat Alfiyyah,
Raghaib, Tasbih atau lainnya sebagai shalat sunnat khusus di bulan Sya’ban.
Hukum
dan Bahaya Bid’ah
Bid’ah
adalah mengada-adakan perkara baru dalam agama (ibadah dan aqidah). Maksud
perkara baru yaitu tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan Hadits yang shahih.
Dikatakan “perkara baru” karena tidak ada petunjuk atau contoh dari Nabi ﷺ dan para sahabat beliau radhiyallahu
‘anhum. Seandainya ada dalil yang shahih dari mereka, maka ini bukan perkara
baru, namun disebut sunnah. Oleh karena itu, penyebab utama bid’ah adalah
mengamalkan hadits dhaif dan palsu. Maka bid’ah itu lawan dari sunnah.
Ibadah
dan aqidah itu bersifat tauqifiyyah. Maknanya, ibadah dan aqidah itu wajib
berdasarkan dalil (petunjuk) dari Al-Qur’an atau hadits yang shahih. Karena,
agama Islam ini milik Allah ﷻ. Maka tidak boleh
ditambah atau dikurangi. Tidak ada seorangpun yang berhak membuat syariat
(hukum agama) kecuali Allah saja. Hanya Allah ﷻ
yang berhak membuat syariat.
Oleh
karena itu, Allah ﷻ mengecam perbuatan
bid’ah dengan firman-Nya, “Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang
menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (diridai) Allah?…”
(Asy-Syura: 21).
Syariat
Islam ini sudah sempurna. Maka tidak perlu ditambah atau dikurangi.
Perbuatan bid’ah berarti menambah atau mengurangi hukum yang telah ditetapkan
Allah ﷻ dalam Al-Qur’an dan hadits Rasul-Nya. Maka
secara tidak langsung, orang yang melakukan bid’ah telah menuduh atau
meyakini bahwa syariat Islam ini belum sempurna dan Nabi shallahu ‘alai wa
sallam belum menunaikan amanahnya dengan sempurna. Bahkan merusak syariat Allah
ﷻ. Inilah bahaya bid’ah.
Para
ulama sepakat mengatakan bahwa suatu ibadah akan diterima jika memenuhi dua
syarat yaitu ikhlas dan mengikuti petunjuk (sunnah) Nabi ﷺ. Ibadah yang dikerjakan tidak berdasarkan Al-Qur’an atau hadits
yang shahih maka ibadah tersebut tidak akan diterima oleh Allah ﷻ, bahkan menuai kecaman dan murka-Nya.
Inilah bahaya bid’ah.
Allah
ﷻ mengecam perbuatan bid’ah dan melarangnya
di dalam Al-Qur’an. Begitu pula Rasul-Nya shallahu ‘alaihi wasallam di dalam
hadits-hadits yang shahih.
Oleh
karena itu, bid’ah hukumnya haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’
para ulama. Dengan demikian, agama Islam terjaga keasliannya sampai hari Kiamat
dengan ayat-ayat dan hadits yang mengharamkan bid’ah. Allah lah yang menjaga
Islam melalui lisan Nabi dan para ulama yang mengikuti.
Banyak
ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi ﷺ
menjelaskan keharaman bid’ah, di antaranya:
Allah
ﷻ berfirman, “Katakanlah (Muhammad),
“Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima
wahyu, bahwa sesungguhnya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa.” Maka
barangsiapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya maka hendaklah dia mengerjakan
kebajikan dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah
kepada Tuhannya.” (Al-Kahf: 110)
Al-Imam
Al-Hafizh Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, ia berkata, “firman Allah,
“Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih” maksudnya sesuai dengan
syariat Allah.” Firman Allah, “Dan janganlah ia mempersekutukan dengan
sesuatupun dalam beribadah kepada Tuhan-Nya.” yaitu yang dimaksudkan karena
Allah ﷻ semata-mata dan tidak ada sekutu baginya.
Inilah dua rukun amal yang diterima di sisi Allah ﷻ,
yaitu harus dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan syariat Rasulullah ﷺ.” (Tafsir Ibnu Katsir: 5/130).
Dalam
kitabnya Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali menukilkan
perkataan Fudhail bin ‘Iyadh yang menafsirkan firman Allah, “..untuk menguji
kamu siapa di antara kamu yang paling baik amalnya..” (Al-Mulk: 2).
Fudhail
bin Iyadh berkata, “Yaitu yang paling ikhlas dan benar. Suatu amalan jika
dikerjakan secara ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima.
Sebaliknya, jika dikerjakan secara benar namun tidak ikhlas maka tidak diterima
pula. Amalan tersebut baru diterima jika dikerjakan dengan ikhlas dan benar.
Ikhlas itu maknanya hanya semata-mata karena Allah ﷻ.
Sedangkan benar itu jika sesuai dengan sunnah Rasul.” (Jami’ Al-Ulum wa
Al-Hikam, 1/72)
Dalil
lainnya, firman Allah ﷻ, “Dan Kami akan
perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami akan jadikan amal itu
(bagaikan) debu yang beterbangan. (Al-Furqan: 23)
Al-Imam
Al-Hafizh Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas, ia berkata, “Setiap amal yang
tidak ikhlas dan tidak pula di atas petunjuk syariat yang diridhai oleh Allah ﷻ, maka amalan itu batil.” (Tafsir Ibnu
Katsir: 6/10).
Menafsirkan
ayat diatas, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata, “Amal yang diterima oleh
Allah ﷻ adalah apa yang keluar dari seorang mukmin
yang ikhlas dan yang membenarkan para rasul dan mengikuti mereka dalam amal
itu.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman fii Tafsir Al-Karim Al-Mannan, hal. 808).
Rasulullah
ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang
mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami ini yang bukan berdasarkan
petunjuk darinya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam
riwayat yang lain, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak
berdasarkan petunjuk agama kami (Al-Qur’an dan As-Sunnah), maka ia
tertolak.” (HR. Muslim).
Rasulullah
ﷺ bersabda, “Wajib kepada kamu mengikuti
sunnahku dan sunnah para khulafaurrasyidin. Gigitlah sunnah itu dengan gigi
geraham. Dan jauhilah oleh kamu perkara-perkara yang diada-adakan (dalam
agama), karena setiap perkara yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah,
dan setiap bid’ah a dalah kesesatan.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, Ibnu
Majah dan Ahmad).
Rasulullah
ﷺ bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik
perkataan adalah kitabullah (Al-Qur’an), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk
Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama),
dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim)
Dalam
riwayat yang lain, “Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitabullah
(Al-Qur’an), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk
perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap perkara yang
diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan, dan
setiap kesesatan (tempatnya) dalam neraka.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).
Mengingat
keharaman dan bahaya bid’ah, maka kita harus berhati-hati dalam melakukan suatu
ibadah. Pastikan suatu ibadah dilakukan berdasarkan dalil yang shahih. Jangan
sampai mengamalkan hadits lemah dan palsu, agar tidak terjerumus dalam
perbuatan bid’ah. Karena penyebab bid’ah adalah mengamalkan hadits dhaif dan
palsu dalam persoalan agama (ibadah dan aqidah).
Adapun
mengamalkan hadits palsu dengan sengaja maka hukumnya haram. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang berdusta atas
diriku dengan sengaja, maka tempatnya dalam neraka.” (HR. Al-Bukhari). Hukum
ini berlaku bagi orang yang menceritakan, menyebarkan dan mengamalkan hadits
palsu dengan sengaja. Karena ia telah berdusta atas Nabi ﷺ dengan sengaja. Ini sangat berbahaya. Karena ucapan, perbuatan
dan ketetapan Nabi ﷺ adalah syariat.
Orang
yang mengetahui atau diberitahu mengenai suatu hadits palsu, lalu ia
menceritakan, menyebarkan atau mengamalkannya, maka ia telah berdusta atas diri
Nabi ﷺ dengan sengaja. Maka ia telah melakukan
perbuatan haram. Dengan kata lain, ia telah melakukan dosa besar. Maka
ibadahnya dengan bersandar kepada hadits palsu ini adalah perbuatan bid’ah yang
dikecam dan diharamkan dalam Islam.
Oleh
karena, para ulama telah membuat suatu kaidah Ushul Fiqh terkait ibadah yaitu
“Al-Ashlu fil ‘ibadah lit tahrim illa ma dalla dalilu ‘ala khilafihi” (Pada
asalnya ibadah itu haram dilakukan kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa ia
tidak haram). Kaidah ini dibuat oleh para ulana berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an
dan hadits-hadits shahih yang mengharamkan bid’ah tersebut di atas. Untuk
memudahkan mengingat dan mengamalkan Al-Qur’an dan hadits-hadits tersebut, maka
para ulama membuat dan mengajarkan kaidah ini.
Akhirnya mari kita beribadah kepada Allah ﷻ sesuai dengan dalil yang shahih agar ibadah kita diterima oleh Allah ﷻ dan tidak menuai murka-Nya. Semoga Allah ﷻ memberi petunjuk kepada kita untuk mengikuti Sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa salam dan menjauhkan kita dari perbuatan bid’ah yang diharamkan oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ. Aamin…!
Dr.
Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA, Ketua PC Muhammadiyah Syah Kuala
Banda Aceh, Dosen Ushul Fiqh Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry
Sumber: Suara Muhammadiyah
Tidak ada komentar