Header Ads

Header ADS

Amanah Ideologis Muhammadiyah dalam Menjaga Lingkungan



Dr. Muhammad Nasri Dini, M.Pd

Wakil Ketua Majelis Tabligh PDM Sukoharjo

 

Allah SWT menciptakan bumi ini dengan segala isinya sebagai tempat tinggal dan sarana kehidupan bagi manusia dan makhluk-makhluk-Nya yang lain. Allah SWT berfirman, “Dia telah menundukkan (pula) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al Jatsiyah/45: 13)

Bahwa Allah SWT telah menundukkan alam semesta ini untuk kepentingan manusia. Namun ketundukan ini bukan berarti manusia bebas berbuat apa saja. Sebaliknya harus menjaga dan memelihara alam sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan-Nya.

 

Muhammadiyah dan Pelestarian Alam

Dalam rumusan (matan) Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), hasil keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta tahun 2000, juga memberikan pedoman kehidupan dalam melestarikan lingkungan (hlm 89-91). Dalam pedoman yang terdiri dari 6 poin tersebut yang pertama disebutkan bahwa, “Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak”.

Selanjutnya poin ke-2 menyebutkan, “Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya, dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya ini”.

Muhammadiyah dan Pedoman Pelestarian Lingkungan

Sejalan dengan hal tersebut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya nomor 077/I.1/F/2024 tanggal 3 Muharam 1445 H/9 Juli 2024 M menerangkan bahwa, “Islam telah menetapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang harus dipedomani agar kegiatan menjaga dan memakmurkan bumi betul-betul terlaksana dengan benar dan tidak menyimpang. Di antara nilai-nilai itu adalah: 1) memandang alam dengan kaca mata tauhid, 2) menginsyafi alam sebagai tanda ketuhanan dan kebaikan Allah, 3) pengelolaan alam semesta adalah amanah dan tanggung jawab, 4) menjunjung tinggi nilai keadilan dan keseimbangan”.

 

Bencana Melanda Negeri

Kita patut prihatin dengan musibah yang menimpa beberapa wilayah Nusantara akhir-akhir ini. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada mereka yang terkena musibah. Menjadikan syahid bagi yang wafat. Dan semoga kejadian ini membawa hikmah bagi kita. Bukan hendak mencari-cari kesalahan, tapi Allah SWT dengan jelas mengatakan, “Musibah apa pun yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri dan (Allah) memaafkan banyak (kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura/42: 30)

Kerusakan lingkungan yang terjadi, seperti banjir, longsor, kerusakan hutan, termasuk di dalamnya perubahan iklim, sebagian besar disebabkan ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, termasuk dengan mengeksploitasi sumber daya di dalamnya tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Allah SWT berfirman, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum/30: 41)

Segala bentuk kerusakan yang terjadi di bumi adalah akibat dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab. Padahal Allah SWT sebenarnya menginginkan agar kita kembali kepada jalan yang benar dengan memperbaiki hubungan kita dengan lingkungan. Air hujan yang turun dari langit jelas sudah tertakar, tapi sayang sudah tak ada lagi akar yang menahannya di dalam tanah. Hutan-hutan telah hilang. Siapa yang bertanggung jawab? Manusia. Mereka yang telah merusak alam ini. Orang-orang yang punya kuasa, punya harta. Kita tidak boleh ragu dengan kata Allah SWT, “Kami turunkan dari langit air yang diberkahi,” (QS. Qaaf/50: 9). Maka manusialah yang mengubah berkah itu menjadi bencana.

Mirisnya, manusia pengundang bencana itu, beberapa di antaranya adalah orang-orang yang katanya kader Persyarikatan. Setidaknya Menteri Kehutanan RI pada dua periode terakhir ini diklaim dan mengklaim sebagai kader Persyarikatan. Tapi mungkin mereka lupa, atau malah belum pernah membaca pedoman melestarikan lingkungan dalam PHIWM, poin ke-3 dikatakan, “Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan”.

 

Merawat Alam adalah Tanda Keimanan

Rasulullah SAW bersabda, “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Bukhari dan Ahmad)

Dalam hadis ini kita dapat mengambil hikmah bahwa menanam pohon merupakan salah satu tanda keimanan, karena hal ini bermanfaat dalam merawat bumi dan memelihara alam semesta. Tidak mengherankan jika Rasulullah SAW sangat mementingkan hal ini. Karena berdimensi iman, maka perlu ditegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Setiap upaya kita dalam menjaga lingkungan, baik itu kecil maupun besar, akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Rasulullah SAW juga bersabda: “Tujuh perkara yang pahalanya akan terus mengalir bagi seorang hamba di dalam kubur sesudah ia mati: (Tujuh itu adalah) orang yang mengajarkan ilmu, mengalirkan air, menggali sumur, menanam pohon kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf atau meninggalkan anak yang memohonkan ampunan untuknya sesudah ia mati.” (HR. Al-Baihaqi)

Namun sebaliknya, tindakan merusak lingkungan, seperti menebang pohon tanpa alasan yang jelas, diancam dengan hukuman yang berat. Dalam suatu hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan peringatan keras terhadap tindakan merusak alam, terutama pohon yang memberikan banyak manfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menebang pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)

 

Tanggung Jawab Pimpinan Persyarikatan

Berangkat dari kenyataan tersebut, maka tanggung jawab terbesar dari bencana akhir-akhir ini sesungguhnya berada di pundak para pemangku amanah, khususnya pemerintah yang diberi kewenangan untuk mengelola dan menjaga kelestarian hutan. Terlebih lagi, dua Menteri Kehutanan dalam dua periode terakhir yang (katanya) dikenal sebagai kader Muhammadiyah semestinya menjadi teladan dalam menjalankan etika lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam PHIWM. Pada poin ke-5 disebutkan bahwa, “Melakukan tindakan-tindakan amar ma'ruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan.”

Di sinilah Persyarikatan wajib mengambil peran, terutama PP Muhammadiyah menjadi sangat penting untuk memberikan nasihat, mengingatkan, bahkan menegur dengan tegas apabila ada kader yang lalai atau abai terhadap amanah publik. Kalau benar mereka memang kader Muhammadiyah. Sebab amar ma’ruf nahi munkar dari warga biasa tentu tidak besar pengaruhnya, terlebih ditujukan kepada mereka yang memegang kekuasaan dan kebijakan strategis. Dengan demikian, PP Muhammadiyah tidak hanya menjaga integritas nilai-nilainya sendiri, tetapi juga menegakkan tanggung jawab moral demi keselamatan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan umat manusia.

Jangan sampai ancaman Rasulullah SAW ini mengenai kita semua, “Sesungguhnya jika manusia melihat seseorang melakukan kezhaliman, kemudian mereka tidak mencegah orang itu, maka Allah akan meratakan adzab kepada mereka semua.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi)

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan orang yang mengingkari kemungkaran dan orang yang terjerumus dalam kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal. Nantinya ada sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Yang berada di bagian bawah kala ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “Andaikata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.” Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari)

Di persyarikatan ini juga ada berbagai institusi yang bisa bersama bergerak menyuarakan amar makruf nahi munkar kepada para perusak alam di negeri ini. Di dalam struktural ada Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Lingkungan Hidup, Majelis Hukum dan HAM. Di luar ada komunitas-komunitas kultural seperti Kader Hijau Muhammadiyah.

Pada poin ke-6 pedoman dalam melestarikan lingkungan diamanahkan kepada kita, warga dan utamanya para pimpinan Muhammadiyah untuk, “Melakukan kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakankerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.” Wallahul musta'an.


*) Tulisan ini dimuat di Majalah Tabligh Edisi No. 01/XXIV - Rajab 1447 H / Januari 2026 M

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Zemdega. Diberdayakan oleh Blogger.