12 Tafsir Langkah Muhammadiyah
Muhammad Nasri Dini
Kepala SMP Muhammadiyah Imam Syuhodo
LANGKAH ILMI
Majalah
Tabligh pada tujuh edisi sebelumnya sudah membahas secara berurutan 7 dari
Langkah Muhammadiyah (1938-1940) yang pernah digagas oleh KH. Mas Mansur saat
beliau menjadi Ketua PB Muhammadiyah periode 1937-1942. Berikut penulis
rangkumkan 7 langkah yang diambil dari bagian kedua buku ‘Tafsir Langkah
Muhammadiyah’ (halaman 78-80), dengan sedikit penyesuaian bahasa agar lebih
mudah untuk dipahami, yaitu:
Pertama, Memperdalam Masuknya Iman.
Hendaklah iman itu ditablighkan (didakwahkan) dan disyiarkan dengan
seluas-luasnya, juga diberi riwayat dan dalil bukti pendukungnya. Selanjutnya
dipengaruhkan dan digembirakan hingga iman itu mendarah daging, masuk di tulang
sumsum dan mendalam di hati sanubari pada semua anggota Muhammadiyah.
Kedua, Memperluas Paham Agama.
Hendaklah paham agama Islam yang sesungguhnya (murni) itu dibentangkan dengan
seluas-luasnya. Bisa diujikan dan diperbandingkan, termasuk didiskusikan dan
diperluas cara memahaminya. Sehingga para anggota Muhammadiyah mengerti dan
meyakini bahwa agama Islam itulah yang paling benar, ringan dan berguna, hingga
merasa nikmat mendahulukan amalan keagamaan itu.
Ketiga, Memperbuahkan Budi Pekerti.
Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang akhlak yang terpuji (mahmudah)
dan akhlak yang tercela (madzmumah) serta dibahasnya tentang bagaimana
mengamalkan akhlak mahmudah dan menjauhkan dari akhlak madzmumah itu. Sehingga
budi pekerti yang baik ini menjadi amalan setiap anggota Muhammadiyah.
Keempat, Menuntun Amalan Intiqad. Hendaklah
senantiasa melakukan perbaikan diri sendiri (self correction) dalam
segala usaha dan pekerjaan kita (di persyarikatan). Selain memperbesar
(kuantitas) amalan, juga selalu diperbaiki (kualitasnya). Selanjutnya
usulan-usulan perbaikan itu harus dimusyawarahkan bersama agar mendatangkan
maslahat dan menjauhkan madharat.
Kelima, Menguatkan Persatuan.
Hendaklah menjadi tujuan kita menguatkan persatuan organisasi, mengokohkan
pergaulan persaudaraan, serta mempersamakan hak dan memerdekakan lahirnya
pikiran-pikiran kita.
Keenam, Menegakkan Keadilan. Hendaklah
keadilan itu dijalankan sebagaimana mestinya, walaupun terhadap diri sendiri.
Dan ketetapan yang adil itu harus selalu dibela dan dipertahankan di manapun
dan kapanpun.
Ketujuh, Melakukan Kebijaksanaan. Hendaklah dalam gerak kita, tidaklah melupakan hikmah dan kebijaksanaan yang disendikan kepada Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasulullah (Al-Hadis). Meskipun dianggap hikmah dan kebijaksanaan, jika menyalahi kedua pegangan itu haruslah dibuang, karena itu bukanlah kebijaksanaan yang sesungguhnya.
Doktrin
ideologi resmi persyarikatan yang biasa disebut Langkah 12 Muhammadiyah ini
terbagi menjadi 2 bagian, yaitu: (1) Langkah Ilmi, adalah langkah-langkah yang
masih memerlukan penjelasan dan keterangan lebih lanjut untuk melaksanakannya.
Langkah ilmi ini terdapat pada langkah nomor 1 hingga langkah nomor 7.
Sedangkan (2) Langkah Amali, adalah langkah-langkah yang tidak memerlukan lagi
penjelasan, tinggal dilaksanakan dan dipraktikkan, karena dianggap sudah jelas,
terang dan nyata. Langkah amali ini terdapat pada langkah nomor 8 sampai dengan
langkah nomor 12. KH. Mas Mansur dalam Buku Tafsir Langkah Muhammadiyah halaman
71 menyebutnya sebagai langkah mati.
LANGKAH AMALI
Setelah
sebelumnya sudah dibahas tentang ‘7 Langkah Ilmi’ dalam Langkah 12
Muhammadiyah, pada edisi kali ini Majalah Tabligh akan akan mengupas
‘5 Langkah Amali’. Penulis sengaja membahasnya secara singkat, mengingat
sebetulnya 5 langkah terakhir dalam 12 Langkah Muhammadiyah ini memang disebut
dengan langkah ilmi, langkah-langkah yang tidak memerlukan penjelasan lebih
lanjut karena dirasa sudah cukup jelas dan tinggal melaksanakan saja.
Kedelapan, Menguatkan Majelis Tanwir.
Sebab Majelis Tanwir ini nyata-nyata mempunyai pengaruh besar dalam organisasi
Muhammadiyah dan menjadi tangan kanan yang bertenaga di sisi PP Muhammadiyah.
Karenanya Tanwir wajib diperteguh dan diatur sebaik-baiknya.
Tanwir yang
berasal dari kata bahasa Arab ini diartikan oleh KBBI sebagai: pemberian
nasihat. Berbeda dengan asal katanya nawwara-yunawwiru-tanwiran,
yang dimaknai sebagai: pencerahan, penyinaran,
penerangan. Tanwir dekat dengan makna kata munir yang
diambil dari anara-yuniru-inaratan.
Dalam
Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah pasal 24 disebutkan bahwa Tanwir ialah
permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. Anggota Tanwir terdiri atas anggota
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, perwakilan
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, dan Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
pusat. Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan
Pimpinan.
Dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) Muhammadiyah pasal 23 disebutkan bahwa di antara
agenda yang dibahas dalam Tanwir adalah: Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
masalah yang oleh Muktamar atau menurut AD dan ART diserahkan kepada Tanwir,
masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan, juga
masalah-masalah mendesak lainnya yang tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Muktamar, serta usul-usul.
Kesembilan, Mengadakan
Konferensi Bagian. Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah
bagian (majelis/lembaga) kita di Muhammadiyah, maka hendaklah kita berihtiar
mengadakan konferensi bagian (musyawarah majelis/lembaga).
Sebelumnya,
unsur pembantu pimpinan dalam Persyarikatan Muhammadiyah disebut dengan bagian.
Sekarang disebut dengan majelis dan lembaga. Majelis adalah unsur pembantu
pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. Sedangkan lembaga
adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.
Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan pokok dalam
bidang tertentu. Sedangkan Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan
pendukung yang bersifat khusus.
Agar dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, tentu majelis dan lembaga tersebut perlu
untuk merumuskan langkah-langkah kerjanya. Hal ini bisa dilakukan dalam Rapat
Kerja atau musyawarah. Dalam ART Muhammadiyah pasal 33 misalnya, disebutkan
tentang rapat kerja unsur pembantu pimpinan (majelis/lembaga), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh pimpinan unsur
pembantu pimpinan pada setiap tingkatan untuk membahas penyelenggaraan program
sesuai pembagian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
Kesepuluh, Mempermusyawaratkan Putusan.
Agar dapat meringankan dan memudahkan pekerjaan, maka hendaklah setiap
keputusan majelis (bagian) dimusyawarahkan dengan pihak yang bersangkutan
terlebih dahulu. Sehingga dapatlah mentanfidzkan untuk mendapatkan hasil dengan
segera.
Semua
keputusan dalam persyarikatan lahir dengan jalan musyawarah, tidak ada
keputusan persyarikatan yang lahir karena semata-mata pandangan pribadi.
Setelah dimusyawarahkan dan diputuskan, maka akan terbit tanfidz. Dalam AD
Muhammadiyah pasal 34 disebutkan bahwa Tanfidz adalah pernyataan berlakunya
keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan
Muhammadiyah masing-masing tingkat. Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan
Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing
tingkat.
Kesebelas, Mengawaskan gerakan jalan.
Pandangan kita hendaklah kita tajamkan, akan mengawasi gerak kita yang ada
dalam Muhammadiyah. Baik mengenai hal-hal yang sudah lalu, yang masih
berlangsung, maupun yang akan dihadapi kemudian.
Sebagai warga
Muhammadiyah, baik sebagai warga biasa, apalagi jika kedudukannya sebagai
pimpinan di setiap tingkatnya, wajib hukumnya untuk selalu mengawasi
keberlangsungan gerakan Muhammadiyah. Juga memberikan masukan dan sumbangsih
pikirannya untuk kemajuan gerakan Muhammadiyah sesuai dengan kapasitas
masing-masing.
Keduabelas, Mempersambungkan
gerakan luar. Kita (Persyarikatan Muhammadiyah) berdaya upaya menghubungkan
diri dengan pihak luar (ekstern), baik itu persyarikatan maupun pergerakan lain
di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan dasar silaturahmi, tolong menolong
dengan segala kebaikan, dengan tidak mengubah asas masing-masing. Terutama
perhubungan dengan persyarikatan dan pemimpin Islam.
Hal ini
sesuai dengan pasal 3 ART Muhammadiyah bahwa di antara usaha Muhammadiyah yang
diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi,
“Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan
kalangan masyarakat dalam dan luar negeri”.
PENUTUP
Bagi warga
Muhammadiyah yang ingin membaca kembali teks ideologi resmi Muhammadiyah ini,
bisa merujuk kepada buku “Tafsir Langkah Muhammadiyah” karya KH. Mas Mansur
yang diterbitkan oleh Penerbit Suara Muhammadiyah. Sebelumnya, buku tersebut
pernah diterbitkan pertama kali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis
Tabligh pada masa Drs. Abuseri Dimyati dan Drs. M. Sukriyanto.
Di antara
latar belakang diterbitkannya buku tersebut oleh Majelis Tabligh adalah karena
dirasa adanya kelesuan dalam semangat berjihad dan ber-Muhammadiyah. Semoga
dengan diangkatnya kembali pembahasan Tafsir Langkah Muhammadiyah ini di
Majalah Tabligh, juga dapat menumbuhkan kembali semangat berjihad dalam arti
seluas-luasnya, juga semangat dalam ber-Muhammadiyah.
Majelis
Tabligh dalam surat pengantarnya juga berharap agar pemikiran-pemikiran yang
pernah berkembang di Muhammadiyah, sejak dari para pendirinya sampai sekarang
tidak terputus. Jika para pimpinan, mubaligh dan da’i Muhammadiyah khususnya,
termasuk warga Muhammadiyah secara umum menekuni kembali pemikiran para
pendahulunya, termasuk Tafsir Langkah Muhammadiyah ini diharapkan juga dapat
mewarisi pula semangat perjuangan dan jihad para pendahulunya. Wallahul
Musta’an.
*) Tulisan ini pernah dimuat di rubrik Sajian Khusus Majalah Tabligh edisi No. 5/XVIII Ramadhan 1441/Mei 2020

Tidak ada komentar