Header Ads

Header ADS

Hukum Menghormat Bendera Merah Putih Menurut Muhammadiyah


Hukum Menghormat dan Mencium Bendera Merah Putih

 

Penanya:

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, Jawa Timur

 

Pertanyaan:

Bagaimana hukum menghormat atau mencium bendera Merah Putih menurut pandangan Islam?

 

Jawaban:

Dalam ajaran agama Islam, terdapat beberapa dimensi ajaran yang mencakup akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Masing-masing memiliki peran tersendiri, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Menjadi warga negara yang baik termasuk dalam ranah muamalah. Jika perbuatan tersebut bertujuan untuk memperkokoh persatuan dan menghindari perpecahan, perilaku tersebut bernilai ibadah yang didorong oleh akhlak terpuji.

Sementara itu, akidah membimbing manusia untuk memandang bahwa segala sesuatu di dunia ini bersifat nisbi (tidak mutlak), karena hanya Allah yang Maha Mutlak.

 

Bendera Merah Putih sebagai Piranti Persatuan

Bendera Merah Putih adalah bendera resmi bangsa Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 35. Hal ini menandakan bahwa bendera Merah Putih merupakan salah satu sarana atau piranti untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tindakan "menghormati" sesuatu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:

  • Mengangkat atau melambaikan tangan
  • Berdiri tegap atau menundukkan badan/kepala
  • Mencium (seperti mencium Hajar Aswad saat tawaf)

Dalam peristiwa mencium Hajar Aswad (atau cukup memberi isyarat dengan lambaian tangan), perbuatan tersebut merupakan ikhtiar yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam rangkaian ibadah tawaf.

Sementara itu, menghormati bendera merupakan perbuatan muamalah yang diatur oleh ulul amri (pemerintah/penguasa) dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

 

Konteks Hukum dan Niat (Kaidah Fikih)

Perbuatan mencium Hajar Aswad dan menghormati atau mencium bendera—meskipun terjadi dalam peristiwa yang berbeda—memiliki 'illat (alasan hukum) yang sama, yaitu menghormati.

Oleh karena itu, tindakan ini bisa berdampak pada hukum penyimpangan akidah (dapat jatuh pada kemusyrikan) jika niatnya disalahartikan untuk mengagungkan selain Allah secara mutlak.

Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kita harus membedakan mana yang merupakan ranah akidah, ibadah, maupun muamalah.

Sesuai dengan kaidah fikih (qawa'id fiqhiyyah):

اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

"Setiap perkara bergantung pada niat atau maksud mengerjakannya."

Dengan demikian, kita tidak boleh mencampuradukkan antara ranah muamalah dan akidah. Selama niat menghormati bendera semata-mata dilakukan sebagai sarana menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, hal tersebut diperbolehkan.

 

Analogi dalam Al-Qur'an

Hal ini sejajar dengan perintah Allah kepada para malaikat untuk bersujud kepada Nabi Adam ‘alaihis salam sebagai bentuk penghormatan, bukan peribadatan:

﴿وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ﴾ [البقرة: ٣٤]

"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: 'Sujudlah kamu kepada Adam,' maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir." (QS. Al-Baqarah [2]: 34)

Sujud dalam ayat di atas bermakna menghormati Nabi Adam ‘alaihis salam, bukan sujud untuk memperhambakan diri. Sebab, sujud yang bernilai penghambaan (ubudiyah) hanya boleh ditujukan semata-mata kepada Allah .

 

Kesimpulan

Menghormati atau mencium bendera Merah Putih hukumnya diperbolehkan (mubah) dalam ranah muamalah, selama niatnya adalah untuk menghormati simbol persatuan bangsa dan tidak disertai keyakinan menyembah atau mengagungkannya secara akidah. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sumber: Tarjih.or.id

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Zemdega. Diberdayakan oleh Blogger.