Hukum Menghormat Bendera Merah Putih Menurut Muhammadiyah
Hukum Menghormat dan Mencium Bendera Merah
Putih
Penanya:
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, Jawa
Timur
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menghormat atau mencium
bendera Merah Putih menurut pandangan Islam?
Jawaban:
Dalam ajaran agama Islam, terdapat beberapa
dimensi ajaran yang mencakup akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.
Masing-masing memiliki peran tersendiri, meskipun secara substansial merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Menjadi warga negara yang baik termasuk dalam
ranah muamalah. Jika perbuatan tersebut bertujuan untuk memperkokoh persatuan
dan menghindari perpecahan, perilaku tersebut bernilai ibadah yang didorong
oleh akhlak terpuji.
Sementara itu, akidah membimbing manusia
untuk memandang bahwa segala sesuatu di dunia ini bersifat nisbi (tidak
mutlak), karena hanya Allah ﷻ
yang Maha Mutlak.
Bendera Merah Putih sebagai Piranti Persatuan
Bendera Merah Putih adalah bendera resmi
bangsa Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 35. Hal ini menandakan bahwa
bendera Merah Putih merupakan salah satu sarana atau piranti untuk menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tindakan "menghormati" sesuatu
dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
- Mengangkat atau melambaikan tangan
- Berdiri tegap atau menundukkan
badan/kepala
- Mencium (seperti mencium Hajar Aswad saat
tawaf)
Dalam peristiwa mencium Hajar Aswad (atau
cukup memberi isyarat dengan lambaian tangan), perbuatan tersebut merupakan
ikhtiar yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ
dalam rangkaian ibadah tawaf.
Sementara itu, menghormati bendera merupakan
perbuatan muamalah yang diatur oleh ulul amri (pemerintah/penguasa)
dalam peristiwa-peristiwa tertentu.
Konteks Hukum dan Niat (Kaidah Fikih)
Perbuatan mencium Hajar Aswad dan menghormati
atau mencium bendera—meskipun terjadi dalam peristiwa yang berbeda—memiliki 'illat
(alasan hukum) yang sama, yaitu menghormati.
Oleh karena itu, tindakan ini bisa berdampak
pada hukum penyimpangan akidah (dapat jatuh pada kemusyrikan) jika niatnya
disalahartikan untuk mengagungkan selain Allah ﷻ secara mutlak.
Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam
setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kita harus
membedakan mana yang merupakan ranah akidah, ibadah, maupun muamalah.
Sesuai dengan kaidah fikih (qawa'id
fiqhiyyah):
اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
"Setiap perkara bergantung pada niat
atau maksud mengerjakannya."
Dengan demikian, kita tidak boleh
mencampuradukkan antara ranah muamalah dan akidah. Selama niat menghormati
bendera semata-mata dilakukan sebagai sarana menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa, hal tersebut diperbolehkan.
Analogi dalam Al-Qur'an
Hal ini sejajar dengan perintah Allah ﷻ
kepada para malaikat untuk bersujud kepada Nabi Adam ‘alaihis salam
sebagai bentuk penghormatan, bukan peribadatan:
﴿وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا
لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ
الْكَافِرِينَ﴾ [البقرة: ٣٤]
"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman
kepada para malaikat: 'Sujudlah kamu kepada Adam,' maka sujudlah mereka kecuali
Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang
kafir." (QS.
Al-Baqarah [2]: 34)
Sujud dalam ayat di atas bermakna menghormati
Nabi Adam ‘alaihis salam, bukan sujud untuk memperhambakan diri.
Sebab, sujud yang bernilai penghambaan (ubudiyah) hanya boleh ditujukan
semata-mata kepada Allah ﷻ.
Kesimpulan
Menghormati atau mencium bendera Merah Putih
hukumnya diperbolehkan (mubah) dalam ranah muamalah, selama niatnya adalah
untuk menghormati simbol persatuan bangsa dan tidak disertai keyakinan
menyembah atau mengagungkannya secara akidah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Tarjih.or.id

Tidak ada komentar